Polisi Ingatkan Munawarman Jangan Sebarkan Berita Bohong, Bisa Dipidana

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Polda Metro Jaya memberikan ultimatum kepada Sekretaris Umum FPI Munarman yang menyebut jika aparat kepolisian telah menyebarkan fitnah terkati tragedi kematian enam laskar pengawal Rizieq Shihab yang tewas ditembak aparat.

Peringatan keras itu disampaikan pihak kepolisian agar Munarman tak menyebarkan berita bohong soal kepemilikan senjata api yang diduga dipakai laskar FPI saat terlibat bentrok dengan aparat di KM 50 Tol Jakarta – Cikampek, Senin (7/12/2020) kemarin.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, ada ancaman pidana bagi pihak FPI yang menyatakan bahwa laskar khusus pengawal Rizieq tidak dibekali senjata api.

Sebab, Yusri mengklaim bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat bahwa senjata api tersebut merupakan milik laskar khusus pengawal Rizieq yang tewas tertembak.

“Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Yusri berujar penyidik telah mengantongi bukti-bukti yang mengutamakan bahwa senjata api tersebut benar milik laskar khusus pengawal Rizieq. Meski mengklaim memiliki bukti, Yusri berdalih akan membeberkannya setelah proses investigasi rampung.

“Saya pertegas di sini, bahwa penyidik sudah kumpulkan bahwa senjata api kepemilikan pelaku yang melakukan penyerangan. Nanti kita akan jelaskan lagi. Ini sedang dikumpulkan investigasi nanti akan disampaikan kalau sudah lengkap semuanya kepada seluruh teman-teman media yang ada,” katanya. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS