Rizieq Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Syihab tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP tentang Penghasutan.
“Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 (KUHP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Dikutip dari berbagai sumber, Pasal 160 KUHP berisi tentang upaya penghasutan. Berikut isinya:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan, Pasal 216 KUHP berisi:
ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Rizieq sebagai penyelenggara peristiwa kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pasca kepulangannya dari Saudi Arabia beberapa waktu lalu.
Saat itu, Rizieq menggelar hajatan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan. Padahal saat ini wabah Covid-19 belum berakhir.
6 Tersangka & Jeratan Pasal
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan tersangka terhadap 5 orang lainnya.
“Ketua panitianya HU, ketiga sekretaris panitia saudara A, yang keempat MS sebagai penanggungjawab bidang keamanan, kelima SL itu penanggungjawab acaranya dan HI sebagai kepala seksi acara,” tambah Yusri.
Berikut 6 tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan berikut jeratan pasalnya:
- MRS (Penyelenggara) dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
- HU (Ketua Panitia) dijerat Pasal 93 UU No.6/2018.
- A (Sekretaris Panitia) dijerat Pasal 93 UU No.6/2018.
- MS (Penanggung Jawab Bidang Keamanan) dijerat Pasal 93 UU No.6/2018.
- SL (Penanggung Jawab Acara) dijerat Pasal 93 UU No.6/2018.
- HI (Kepala Seksi Acara) dijerat Pasal 93 UU No.6/2018. (sabar)