PNS Jadi Wakil Kepala Daerah Rugikan Parpol

Loading

Laporan: Redaksi

Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sri Sultan Hamengku Buwono X

YOGYAKARTA, (Tubas) – Lontaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, baru-baru ini yang mengusulkan untuk mengangkat wakil kepala daerah dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) mulai memunculkan tanggapan. Salah satunya tanggapan itu datang dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Sri Sultan menilai usulan Mendagri itu bila benar-benar direalisasikan maka hal itu dapat merugikan eksistensi partai politik (parpol). Karena bila hal itu dilakukan, parpol yang selama ini memiliki hak untuk menampilkan kadernya sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah pada suatu daerah, akan menjadi kehilangan hak itu.

“Yang akan dirugikan jelas partai politik. Bila itu benar-benar diberlakukan, maka parpol hanya dapat mendukung atau mengajukan kepala daerah saja, tetapi kehilangan hak untuk posisi wakil kepala daerahnya,” ujar Sri Sultan di komplek Kepatihan Yogyakarta, Jumat (17/6).

Sri Sultan mengakui, untuk mencari formulasi terbaik seputar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu memang cukup sulit. Ia memandang, kebijakan lama maupun kebijakan baru dalam kaitan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya.

Menurut Sri Sultan, hal terpenting yang harus dilakukan atau ditempuh terkait pemilihan atau pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut melakukan upaya-upaya untuk mencapai konsensus bersama antara pemerintah dengan partai politik. Konsensus bersama itu perlu agar parpol tidak merasa telah dirugikan.

Sementara anggota DPRD DIY, Erwin Nizar SPsi, juga memandang keinginan Mendagri terkait pengangkatan PNS sebagai wakil kepala daerah itu bisa terkesan adanya keinginan untuk meminggirkan eksistensi partai politik. Menurutnya, parpol bisa menjadi kehilangan hak untuk memilih kadernya atau tokoh-tokoh pilihannya untuk duduk sebagai unsur pimpinan daerah, yakni wakil kepala daerah.

Erwin tak membantah bila pada beberapa daerah ada ketidak-kompakan antara kepala daerah dengan wakil kepala daerahnya. Akan tetapi hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan kebijakan baru dalam kaitan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Pada beberapa daerah memang terjadi ketidak-kompakan itu. Tapi hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menggeneralisir bahwa di semua daerah telah terjadi ketidak-kompakan atau ketidak-harmonisan antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah. Jumlah yang harmonis, persentasenya masih jauh lebih besar dibanding yang tidak harmonis atau yang tidak kompak,” kata Erwin ketika ditemui di gedung DPRD DIY, Jumat (17/6). (s eka ardhana)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS