PHK Marak di Sektor Industri, Fauzi Azis; Restrukturisasi Industri Menjadi Pilihan Progam yang Harus Dijalankan
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengamat industri dan ekonomi, Fauzi Azis berkomentar sekitar maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri di Indonesia.
Menurutnya, satu hal harus difahami bahwa dalam setiap siklus bisnis bisa terjadi suatu keadaan dimana kegiatan ekonomi/industri mengalami ekspansi atau sebaliknya, dapat mengalami kontraksi atau penurunan kinerja.
Kepada tubasmedia.com, Kamis, pagi di Jakarta, Fauzi Azis menyatakan bahwa situasi semacam itu, dewasa ini menjadi fenomena ekonomi dan bisnis sehari-hari.
Penyebabnya ? Bisa karena kondisi eksternal yang tidak selalu bersahabat, seperti berbagai kejutan yang dapat menimbulkan sentimen negatif terhadap ekonomi dalam negeri.
Pada sisi lain, lanjutnya, lingkungan bisnis di dalam negeri acap kali memang perlu berbagai penyesuaian kebijakan, baik pada tingkat kebijakan publik, maupun kebijakan korporasi untuk merespon kondisi bisnis yang tidak bersahabat.
Pada level ini diperlukan semacam SAP ( Sructural Adjusment Progam) agar kegiatan ekonomi/industri tidak terdampak serius dari keadaan yang tidak selamanya bersahabat.
Disebutkan bahwa restrukturisasi industri menjadi salah satu pilihan progam yang dapat ditawarkan dengan menggeser dari industri padat karya ke industri padat teknologi.
Progam ini kata Fauzi Azis bisa dikatakan sebagai tindakan contercyclical yang memang harus dilakukan pemerintah untuk penyelamatan industri dalam negeri.
‘’Ketika progam industri 4.0 menjadi prioritas pembangunan industri, maka restrukturisasi industri menjadi pilihan progam yang harus dijalankan,’’ katanya.
PHK menurut Fauzi Azis sulit dihindari ketika shifting atau migrasi, bergeser dari padat karya menuju ke padat teknologi harus dilakukan. Pada level kebijakan industri, maka Peraturan
Pemerintah tentang Pengamanan dan Penyelamatan industri sebagai turunan UU nomor 3/2014 tentang Perindustrian harus segera diterbitkan.
‘’PP ini penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah untuk antara lain agar dapat menjalankan kebijakan restrukturisasi industri dan sejumlah progam lain seperti proteksi industri dll,’’ katanya.
Selain itu kata Fauzi, perlu dilakukan kerjasama dengan bank dunia atau ADB untuk menyediakan dana restrukturisasi industri dengan bunga rendah seperti yang pernah dilakukan di era Hartarto. Ada tiga sektor prioritas, tekstil, mesin dan pulp and paper.
Sebagaimana diberitakan, PHK di sektor industri TPT tak kunjung surut bahkan delapan industri TPT sepanjang Januari-Nopember 2023 telah tutup dan mem-PHK 7.300 karyawan.
Demikian juga industri ban PT Hung-A Indonesia telah tutup dan pindah ke Vietnam karena produknya di Indonesia kalah bersaing dan petusahaan ini mem-PHK 1.500 karyawan.
Hal yang sama juga terjadi pada pabrik sepatu PT Semasi Bogor. Perusahaan Korea ini menghentikan produknya dengan alasan sepinya order dari pasar mancanegara yang berakibat mem-PHK 600 karyawan. (sabar)