Perpanjangan Kontrak Freeport Bertentangan dengan UU

Loading

fadli

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon mengungkapkan bahwa perpanjangan kontrak PT Freeport
di Indonesia menyalahi Undang-Undang dan hanya menguntungkan Amerika Serikat.

“Freeport itu saya kira menyalahi dan menguntungkan asing, itu salah satu tindakan korupsi sebenarnya itu, kan menguntungkan pihak lain itu, korupsi kebijakan dan ini korupsi besar-besaran,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) harus mengevaluasi kebijakan perpanjangan kontrak dan pembangunan smelter di Papua itu.”Harus dievaluasi dong, itu menyalahi undang-undang,” jelasnya.

Fadli mengaku bahwa Presiden Joko Widodo tengah menghadapi dilema atas perpanjangan kontrak PT Freeport itu dalam rapat konsutasi yang digelar di Istana Negara.

“Pak Jokowi mengatakan bahwa saya tidak terlalu mendalami masalah itu, itu omongannya. Tapi dia belakangan mengakui bahwa itu ada suatu kesalahan,” pungkasnya.(nisa)

CATEGORIES
TAGS