Permendag 3/2024 Minta Ditinjau Ulang, Picu Kelangkaan Produksi dan Mendongkrak Harga Terigu di Dalam Negeri

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengusaha tepung terigu di dalam negeri mengeluhkan efek diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang telah diubah ke Permendag No 3/2024.

Pasalnya, kebijakan baru itu bisa memicu kelangkaan produksi dan lonjakan harga tepung terigu di dalam negeri.

Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) mengkhawatirkan produksi tepung terigu bisa anjlok 50% sebagai efek domino Permendag No 36/2023.

Direktur Eksekutif Aptindo Ratna Sari Loppies mengatakan, Permendag tersebut menetapkan, impor Premiks Fortifikan yang awalnya cukup dengan Laporan Surveyor (LS), kini harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS.

“Impor Premiks Fortifikan yang tadinya bisa dengan LS sekarang harus pakai izin impor (PI). Karena masuk ke dalam Permendag no 36/2023. Akibatnya, stok Premiks Fortifikannya menipis,” kata Ratna, Rabu (17/4/2024).

“Kalau Premiks Fortifikan ini habis, kami nggak berani memproduksi tepung terigu lagi. Karena akan menyalahi aturan, bisa ditangkap,” tambahnya.

Aturan yang dimaksud Ratna adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) tepung terigu yang diberlakukan kembali secara wajib sejak Juli 2008, setelah sempat tak berlaku pada Januari 2008. Lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 49/M-IND/PER/7/2008 yang menetapkan SNI 01-3751-2006 wajib berlaku.

Aturan wajib SNI ini kemudian diperbarui lewat Permenperin No 1/2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib. Yang menetapkan, untuk produksi tepung terigu (HS 1101.00.11 dan Ex. 1101.00.19) wajib memenuhi SNI 3751:2018.

Salah satu syarat mutu tepung terigu sesuai SNI itu adalah tepung terigu wajib fortifikasi, yaitu menambahkan vitamin dan mineral. Dalam hal ini, Premiks Fortifikan untuk tepung terigu yang digunakan adalah zat gizi mikro seperti zat besi (Fe), zink (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2.

Tinjau Ulang

Aptindo mencatat, ketersediaan Premiks Fortifikan industri terigu nasional – anggota asosiasi, cukup untuk bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.

“Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50%. Dan pasti berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. Kasihan masyarakat kita,” kata Ketua Umum Aptindo Franciscus (Franky) Welirang dalam keterangan resmi, Rabu (17/4/2024).

Menurutnya, saat ini ada jutaan UKM yang bergerak di bidang usaha makanan berbasis tepung terigu.

“Akibat aturan baru terkait impor Premiks Fortifikan ini, sungguh akan mengganggu rantai pasok tepung terigu secara nasional, bahkan sektor usaha UKM,” katanya.

“Yang pasti, akan semakin sulit karena prosedur administrasi makin panjang dan butuh waktu lama bisa sampai berbulan-bulan. Sementara produksi tepung terigu harus jalan terus. Kami tidak mungkin memasarkan tepung terigu ke masyarakat tanpa adanya Premiks Fortifikasi,” tegasnya.

Terkait hal itu, pihaknya berharap Pemerintah segera meninjau ulang aturan Permendag 36/2023 tentang pengadaan Premiks Fortifikan.

“Pemerintah harus dan perlu segera membuatkan aturan baru atau pengecualian khusus terkait impor Premiks Fortifikan untuk tepung terigu, karena stok sudah sangat menipis. Bahkan ada yang sudah habis bulan April ini. Jangan sampai Pemerintah melanggar sendiri aturan yang dibuatnya, yakni Aturan Wajib Fortifikasi SNI,” pungkas Franky.(sabar)

CATEGORIES
TAGS