Menperin Yakin Permendag 3/2024, Mampu Batasi Barang Impor

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjamin pembatasan impor melalui kebijakan Permendag 3/2024 dan aturan turunannya tidak akan mengganggu iklim investasi industri nasional. Alih-alih menghambat, aturan tersebut diklaim akan mendorong investasi.

Untuk diketahui, Kemenperin mengeluarkan beberapa Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait tata cara pertimbangan teknis (Pertek) untuk sejumlah industri seperti besi dan baja, kosmetik hingga obat tradisional, tekstil, alas kaki, elektronik, hingga komoditas industri kimia hulu.

Dalam hal ini, Pertek menjadi syarat utama untuk industri mendapatkan perizinan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.  Namun, implementasi Pertek dikeluhkan sejumlah industri karena dinilai rumit dan mempersulit impor bahan baku/penolong.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan tata kelola impor ini akan mendorong percepatan subtitusi impor, sekaligus menarik investor memproduksi bahan baku yang tak tersedia di dalam negeri.

“Kita lihat dari kacamata investasi itu jadi peluang bagi investor agar supaya pohon industri yang belum ada bahan baku dan penolong segera masuk dan berinvestasi di Indonesia,” kata Agus kepada wartawan usai Hala Bilhalal di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menyatakan para pengusaha kini merasa khawatir terhadap barang impor yang mulai membanjiri pasar tanah air. Arsjad mengatakan serbuan barang impor adalah sinyal bahaya bagi perekonmian Indonesia.

Arsjad mengungkapkan pasar Indonesia sangat besar. Itulah sebabnya serbuan produk impor tidak boleh didiamkan dan pemerintah harus displin.

“Indonesia itu pasar yang besar sekali. Di sisi ini kita tidak boleh diam-diam saja, kita harus menjaga jangan sampai produk-produk luar masuk ke sini dan membanjiri produk Indonesia,” katanya.
‘’Kami pasti akan disiplin memberlakukan semua peraturan yag berlaku terutama Permendag No 3,’’ katanya.

Menteri menuturkan, aturan Pertek juga selaras dengan Undang-undang No. 3 Tentang Perindustrian yang mengamanahkan pemerintah untuk memastikan ketersediaan bahan baku/penolong industri. (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS