Pergub DKI Tentang Kantong Plastik Sekali Pakai Justru Bebani Konsumen

Loading

KANTONG

KANTONG PLASTIK BERBAYAR – Ini dia kantong berbahan baku plastik berbayar antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per helai

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai demi mangatasi sampah plastik, ternyata tidak menyelesaikan masalah.

Terbukti, pasar-pasar swalayan yang wajib menerapkan larangan itu masih tetap saja mengedarkan kantong plastik, tapi berbayar antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per helai.

‘’Memang kresek plastik yang selama ini gratis di masing-masing pusat perbelanjaan, tidak terlihat lagi tapi petugas swalayan menawarkan kantong berbayar yang bahannya juga terbuat dari plastik,’’ kata seorang pembelanja kepada tubasmedia,com kemarin.

Karena kantong yang dijual kepada konsumen berbahan baku plastik, para konsumen jadi heran, apa bedanya yang gratis dengan yang bayar toch bahannnya juga plastik yang sulit untuk terurai.

‘’Malah peraturan gubernur itu menimbulkan beban baru bagi konsumen karena dipaksa harus mengeluarkan biaya baru untuk beli kantong plastik itu dan sebaliknya membuka bisnis baru bagi pusat perbelanjaan,’’tambah konsumen tadi.

Terlihat memang tidak ada bedanya kresek plastik yang selama ini gratis diberikan kepada konsumen dengan kantong plastik yang sekarang berbayar.

Menurut pengamatan, beda kresek plastik yang selama ini gratis dengan kantong plasik berbayar adalah desainnya. Jika yang selama ini terlihat asal saja, kini didesain seperti kantong yang ersahaja kendati bahan bakunya sama-sama plastik yang sekali pakai buang.

Sehinga terlihat, peraturan gubernur tersebut tidak menyelesaikan masalah malah yang memindahkan masalah bahkan membebenai masyarakat konsumen.

Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Pergub dimaksud dengan mewajibkan semua mal, minimarket, hingga pasar untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih membeberkan alasan Pemprov DKI melarang penggunaan kantong kresek.

Dia menjelaskan, sampah plastik membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah. Selain itu, sampah plastik sudah menjadi masalah global.

“Kita memerlukan kebijakan untuk menangani masalah ini. Secara bertahap kita mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Jenis ini banyak substitusinya, sehingga kami menyakini tidak akan merepotkan masyarakat,” ujarnya. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS