Nama10 Pejabat Gubernur Tidak Valid Itu Ulah Makelar Politik

Loading

MASYARAKAT Indonesia dipastikan terkecoh pasca beredarnya berita tentang sepuluh nama Pejabat Gubernur yang telah ditetapkan. Berita tersebut belum dapat dijadikan sebagai informasi yang valid. Pasalnya, tidak disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sehingga sejumlah ucapan selamat yang disampaikan seharusnya ditarik kembali. Berita tersebut sengaja disebar untuk membentuk opini publik.

Salah satu bukti keraguan atas berita tersebut adalah adanya nama calon yang sudah pensiun dan nama staf khusus (tidak memenuhi syarat), masuk dalam daftar nama sepuluh sepuluh Pejabat Gubernur. Untuk memberikan penjelasan kepada publik, perlu dijelaskan tahapan dan proses penetapan Pejabat (Pj) Gubernur sebagai berikut:

Pertama, Akhir Masa  Jabatan (AMJ) sepuluh Gubernur,  pada Selasa (5/9/2023).

Kedua, Pilkada serentak dijadwalkan Rabu (27/11/2024).

Ketiga, untuk memimpin provinsi yang masa jabatan gubernurnya telah berakhir, akan diangkat pejabat gubernur dari aparatur sipil negara (ASN) aktif, sejak Selasa (5/9/2023) hingga gubernur hasil Pilkada serentak, Rabu (27/11/2024) dilantik.

Keempat, pengusulan tiga nama calon Penjabat Gubernur dari DPRD  kepada Mendagri paling lambat Rabu (9/8/2023).

Kelima, usulan calon Pejabat Gubernur akan disaring  melalui dua jalur yaitu, tiga nama calon melalui usulan  DPRD dan tiga nama calon usulan kementerian/ lembaga Pemerintah Pusat. Sehingga akan diperoleh enam nama yang akan diajukan sebagai calon Pejabat Gubernur.

Keenam, Kemendagri akan mengadakan pengecekan persyaratan  (profiling) atas persyaratan calon  Pejabat Gubernur. Persyaratan utama adalah, wajib  harus) ASN Aktif dengan jabatan Eselon I (tidak termasuk staf khusus). Bagi aparat TNI dan Polri aktif wajib (harus) alih status dari aparat TNI dan Polri menjadi ASN.

Ketujuh, Aparat TNI dan Polri aktif yang tidak alih status kepegawaian menjadi ASN, tidak dapat diangkat menjadi Pejabat Gubernur sebab bertentangan dengan UU ASN, UU TNI dan UU Polri.

Kedelapan, setelah tahapan profiling, Mendagri akan memilih tiga nama calon, lalu dikirim ke Tim Penilai Akhir (TPA) yg dipimpin oleh Wakil Presiden dengan anggota Menseskab, Menpan RB, Kepala BIN, Kepala PPATK dan Mendagri.

Kesembilan, sebelum Keppres keputusan penetapan Pejabat Gubernur ditandatangani Presiden, maka hasil TPA dapat berubah sesuai kebutuhan, terutama atas saran dan masukan BIN dan pandangan subjektif Presiden.

Belum Final

Berdasarkan tahapan dan proses tersebut, maka berita yang beredar belum final dan mengikat. Oleh karena itu perlu diberi catatan sebagai berikut:

Pertama,  kebenaran atas sepuluh nama Pejabat Gubernur baru dapat dipastikan jika Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan penetapan Penjabat Gubernur telah disampaikan dan nama- nama tersebut dilantik oleh Mendagri.

Kedua, Mendagri tidak mengetahui nama-nama Pejabat Gubernur yang ditetapkan Presiden hingga Mendagri menerima salinan Keppres pengangkatan dan penetapan Penjabat Gubernur.

Ketiga, nama- nama tersebut sengaja disampaikan ke publik oleh oknum- oknum yang diduga sebagai makelar politik. Informasi tanpa menyebut dan mencantumkan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan dan Penetapan Penjabat Gubernur tidak dapat dijadikan sebagai sumber informasi yang valid.

Keempat, pejabat Gubernur dari kalangan aparat TNI dan Polri harus masih aktif dan telah alih status kepegawaian dari aparat TNI dan Polri menjadi ASN, bukan pensiunan atau purnawirawan.

Kelima, publik harus mewaspadai informasi yang tidak valid yang sengaja dilempar untuk membangun opini publik, sehingga para makelar politik leluasa melakukan manuver politiknya.

Keenam, Pejabat Gubernur tidak harus sama dengan usulan DPRD. (Penulis adalah Presidium Kongres Rakyat Nasional Kornas, tinggal di Jakarta)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS