Penyematan Bintang Empat ke Prabowo, Batal, Tidak Memiliki Dasar Hukum

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat jenderal kehormatan bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

Prabowo, yang purna tugas dari Angkatan Bersenjata RI (ABRI) dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal atau bintang tiga, kini menyandang jenderal (HOR) atau bintang empat di pundaknya.

Pengamat Bidang Militer dan Pertahanan Keamanan, Dr.Connie Rahakundini Bakrie atau yang sering disapa Connie Bakrie, ikut mempertanyakan dasar hukum Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan bagi Prabowo.

Menurut Connie,  bahwa  tidak ada aturan yang memungkinkan Capres Nomor Urut 2 itu bisa menerima pangkat Jenderal TNI Kehormatan tersebut.

Connie pun menyinggung soal UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berdasarkan pengetahuannya belum pernah diubah atau diperbaharui sehingga tidak ada aturan soal kenaikan pangkat untuk purnawirawan.

“Kedua, juga setahu saya belum ada perubahan/pembaharuan pada UU Nomor 20 Tahun 2009, dimana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif,” ujar Connie saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).

“Karenanya yang menjadi pernyataan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI 1 dan juga segenap jajaran TNI dan panglima dan Kastaf AD untuk keputusan itu,” tegas Connie.

Connie yang kini lagi Moskow itu menyebut,  belum menemukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet dewan di atas Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti) yang diciptakan RI 1 sehingga memungkinkan Prabowo menerima gelar tersebut.

“Karena per saat ini yang saya belum temukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI 1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak ‘disulap’ khusus bagi Gibran, sehingga ‘Wanjakti” itu mengizinkan Panglima dan Kastaf untuk melanggar UU di atas,” paparnya.

“Jadi yang kita harus pertanyaan adalah dasar hukumnya dari keputusan RI 1 yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya,” papar Connie. (sabar)

CATEGORIES
TAGS