Pensiun Pokok Pensiunan PNS Juga Naik Per 1 Januari 2015

Loading

12615-pagi-2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah juga menaikkan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya, berkaitan dengan kenaikan gaji PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015, Kenaikan pensiun itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS Dan Janda/Dudanya, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Juni 2015.

Berdasarkan PP baru itu, kini pensiunan pokok PNS terendah adalah Rp 1.486.500. Sedangkan pensiun janda/duda PNS menjadi paling rendah Rp 1.051.800, pensiun janda/duda dari PNS yang tewas paling rendah Rp 1.486.500; dan pensiun yang diberikan kepada orang tua PNS yang tewas paling rendah Rp 297.300.

Menurut Laman Setkab, Jumat (12/6/2015) pagi, pensiun PNS, pensiun janda/duda PNS, pensiun janda/duda PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas, yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, pensiun pokoknya disesuaikan sesuai dengan Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015.

Terhitung mulai 1 Januari 2015, bagi PNS yang dipensiun tanggal 1 Januari 2015 dan sebelum 1 Januari 2015, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi paling rendah Rp 1.486.500 (sebelumnya Rp 1.402.400). Bagi pensiunan PNS, Pensiunan Janda/Duda PNS, pensiun yang diberikan kepada Anak, bagian pensiun Janda/Anak dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut PP ini, jika tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, maka kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilan ditambah dengan 4% dari penghasilan.

Sedangkan yang mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 4% dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi 4%.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2014, tidak termasuk tunjangan pangan,” bunyi Pasal 3 PP No. 33 Tahun 2015. Sementara di ayat berikutnya disebutkan, pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud berlaku sejak 1 Januari 2015.

Pasal 4 PP ini menegaskan, penyesuaian pokok pensiunan akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun. “Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Demikian Pasal 5 PP tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Juni 2015. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS