Pengusaha Properti di Probolinggo, Lakukan Penipuan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

PROBOLINGGO, (Tubas) – Pengusaha properti H.Ikwan Tani, warga Mayangan Kota Probolinggo yang lebih akrab disapa dengan panggilan H. Tani oleh masyarakat Probolinggo, dilaporkan ke Polres Kota Probolinggo setahun lalu (1 September 2010) oleh RM.Gunawan Wibisono, warga Jl. Ikan Lumba-Lumba Mayangan Kota Probolinggo.

RM. Gunawan Wibisono merasa ditipu oleh H.Tani, terkait dengan pembelian sebidang tanah kavling yang terletak di Kopian Kelurahan Ketapang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo pada 15 Maret-2005 (enam tahun silam).

Kronologis laporannya, berawal dari pembelian sebidang tanah kavling 11x12m oleh RM.Parjo orang tua RM.Gunawan Wibisono dari H.Tani, yang saat itu sebagai pengembang, seharga Rp.16,335.000 dengan cara mengangsur selambat-lambatnya tiga tahun dengan membayar uang muka Rp.4.500.000. Akan tetapi dalam kurun waktu satu tahun, sudah dilunasi.

Menurut keterangan RM. Gunawan Wibisono kepada tubasmedia.com, seusai sidang keterarangan saksi korban di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo yang digelar Selasa (6/9) lalu mengatakan, bahwa setelah tanah kavling itu lunas, sertifikat akan diberikan.

Namun, hingga saat dilaporlkan ke polisi, sertifikat belum juga diberikan. Setiap kali ditanyakan kepada H.Tani jawabannya selalu dengan alasan yang macam-macam. Sampai RM.Parjo ayah RM. Gunawan Wibisono meninggal tahun 2008, sertifikat belum juga diberikan.

Dikatakan, awalnya setelah ayah meninggal saya bermaksud masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, yaitu supaya uang ayahnya dikembalikan saja, tapi dengan perhitungan harga tanah saat ini yaitu sebesar Rp.30.000.000. Tetapi H.Tani selalu mutar-mutar dan tidak jelas.

“Karena saya merasa ditipu dan dirugikan, akhirnya pada 1 September 2010 saya melaporkannya kepada Polisi. Saat ini perkaranya sudah ditangani Kajari dan ini sudah sidang keterangan saksi yang keempat,”ujar Gunawan. (singgih)

CATEGORIES
TAGS