Pendiri PD Sebut Kogasma Lembaga Ilegal

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat mendesak Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mundur dari jabatannya. Tak hanya itu, kelompok tersebut juga menuding Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma)—yang saat ini dipimpin putra sulung SBY, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)—sebagai lembaga ilegal dalam struktur partai. Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menyatakan, Kogasma adalah lembaga yang legal dan sesuai dengan spirit Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

“Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 92/SK/DPP.PD/II/2018, lembaga Kogasma ini dibentuk oleh DPP Partai Demokrat sebagai respons atas kebutuhan partai dalam menyukseskan perjuangan menuju Pemilu 2019,” ungkap Hinca melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Untuk itu, kata dia, mengingat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, AD/ART Partai Demokrat, serta Program Umum Partai Demokrat 2015-2020, maka rapat pengurus DPP Partai Demokrat pada tanggal 9 Februari 2018 menetapkan terbentuknya lembaga Kogasma. “Untuk itu, tudingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menilai Kogasma ilegal merupakan tudingan yang keliru dan tidak berdasar,” ucapnya.

Menurut dia, pernyataan FKPD yang menyatakan bahwa pembentukan Kogasma tidak memberi dampak apa pun kepada Partai Demokrat adalah cara pandang yang misleading dan tidak tepat.

Seperti diketahui, kata Hinca, dalam proses pemenangan Pemilu 2019, Kogasma Partai Demokrat berhasil menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menambah kekuatan soliditas kader dan partai untuk mempertahankan kekuatan politik partai di tengah sistem kompetisi politik yang kurang berpihak. (red)

CATEGORIES
TAGS