Pencurian Pulsa, Telkomsel Harus Dikenakan Sanksi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

DEPOK, (Tubas) – Buntut dari maraknya pencurian pulsa via telepon selular belakangan ini, ternyata mengundang sejumlah tanya dari para pelanggan Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Hal itu disebabkan adanya tawaran layanan Pop Screen dengan short number 9393 terhadap pelangan telepon seluler. Lantaran hal itu,tidak jarang dari para pelangan layanan salah satu operator tersebut yang bertanya tentang kepastian akan adanya pengantian pulsa yang raib begitu saja.

Kebanyakan dari mereka, memiliki kecenderungan beragam tanya akan masalah seputar itu seperti, tentang akankah adanya pergantian yang layak lantaran hal tersebut, maupun bagimana dan kemana hak restitusi dari para pelangan yang tidak melaporkan meski telah terjadi pencurian atas pulsa para pelangannya.

Menanggapi hal ini, I Nyoman Adi Feri salah seorang pelanggan salah satu operator telefon selluler yang juga seorang pengacara mengatakan, seharusnya pihak Telkomsel bisa menjelaskan secara kontinyu, dan terbuka mengenai mekanisme pengantian pulsa yang tercuri itu guna menjawab sejumlah tanya dari para konsumen terkait hal itu.

Seperti diketahui, cara kerja Pop Screen adalah adanya pesan yang muncul secara otomatis pada layar ponsel pelangan, dan hilang dengan sendirinya jika pelangan mengakses pesan tersebut, seolah diartikan telah membeli konten tersebut. Dan selanjutnya konten akan dikirim melalui Short Message Service (SMS). Namun, diketahui juga terdapat konten yang dikirim menggunakan Pop up massage sehingga tidak tersimpan di ponsel.

Padahal, cara seperti ini juga diindikasi bisa meraup jumlah omzet yang terbilang cukup fantastis bahkan ditaksir hingga mencapai angka miliaran, bahkan puluhan miliar rupiah dalam kurun waktu singkat, dari penawaran mobile advertising dibanding dengan omzet dari hasil sejumlah konten lainya.

Terkait ini, pemilik Extend Media Indonesia Yusuf K. Hasnuputro yang juga duduk sebagai Ketua Komtab Kadin Bidang Pendukung Aplikasi dan konten membantah keras akan kebenaran rumor itu.

“ Jika angka yang didapat sebesar itu, barang kali saya sudah pensiun mas.” Candanya. Lebih dari itu, Yusuf mengatakan bahwa belum lama ini ini juga layananya sudah ditutup semua, dan hanya mengirim voucer sekali dalam seminggu terhadap pelangan. Dan untuk diketahui, dalam satu hari jumlah Pop Screen terdapat 240 pops.

Sedang untuk Exstend Media hanya menggunakan 11 pops saja. Baru pada bulan Agustus mendapat jatah 48 pops, sedang sisanya bukan Exstend Media, ‘’kata Yusuf kepada wartawan.

Terkait hal itu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga telah mengeluarkan surat edaran No.177/BRTI/X/2011 perihal Intruksi Peningkatan Kualitas Layanan Jasa Pesan Premium. Lebih dari itu juga, telah dilakukan evaluasi terhadap lima Content Provider (CP).

Yang mana dari kelima CP tersebut antara lain, Colibri, Kreatif Bersama (9877), Era Cahaya Berlian, Exstend Media (9393), dan Mobilink (9818). Dimana evaluasi tersebut terkait dengan layanan, keluhan konsumen, model kerjasama dengan operator, dan lainnya.

Kendati demikian diketahui juga terkait hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) beberapa waktu lalu mendesak pihak Kementerian Kominfo dan BRTI untuk segera menjatuhkan sanksi terhadap content provider Exstend Media dan Telkomsel. (eko)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS