Pemerintah Larang Ekspor Bahan Tambang Mentah

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

PROBOLINGGO, (TubasMedia.Com) – Pemerintah Pusat telah menerapkan regulasi bagi daerah untuk tidak mengekspor sumber daya alam dalam bentuk mentah atau raw material. Pasalnya, bakan baku sumber daya alam mentah itu, dalam hal ini hasil tambang akan lebih bernilai ekonomis tinggi jika diperdagangkan ke luar daerah sebagai bahan setengah jadi ataupun bahan jadi.

Penerapan regulasi yang melarang pemerintah daerah untuk menjual potensi sumber daya alam dalam bentuk mentah atau raw material itu, juga telah disesuaikan dengan aturan perundangan yang ada. Yakni, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba atau Pertambangan Mineral dan Batu-bara, yang mengkhususkan bahan sumberdaya alam dalam bentuk pertambangan.

Dari aturan ini diterapkan, bahwa untuk industri hasil tambang tidak boleh diekspor dalam kondisi mentah. Sepeti contohnya, pasir besi, yang saat ini dijual dalam bentuk mentahnya. Karena, kualitas kadar besinya belum dilakukan pengolahan dalam bentuk fabrikasi.

Namun, nantinya setelah 5 tahun aturan ini diterapkan, tepatnya pada Tahun 2014, maka bahan tambang ini ini harus dikelola dalam bentuk industri atau fabrikasi pengolahan besi dan baja di daerah. Pemberlakuan aturan tersebut disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing.

Jika daerah belum mampu menghasilkan barang jadi, diharapkan bisa menghasilkan barang setengah jadi, namun bukan untuk konsumsi eksport luar negri. Tujuan regulasi ini, untuk memberdayakan potensi yang ada di daerah dalam mengolah potensi sumber daya alam dari hulu ke hilir. Selain menyerap tenaga kerja, dari sektor pertambangannya juga akan memanfaatkan potensi pengolahan dan pemurniannya, termasuk setelah diolah untuk dikirim ke luar negri, nilai ekonomis akan lebih tinggi.

Terkai hal tersebut, hampir dua pekan terlihat timbunan pasir besi di sekitar wilayah PPI(Perikanan Pendaratan Ikan) Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Namun sampai saat ini belum diketahui pemiliknya.

Saat tubasmedia.com mencari tahu tentang keberadaan timbunan pasir tersebut ke Badan Pelayanan Perijinan untuk mempertanyakan keberadaannya, Abas saat dikonfirmasi mengatakan,”Sampai saat ini belum ada laporan dari pemilik barang tersebut,baik mengenahi izin dan lain-lain untuk kelengkapan dokumen,”terang Kabid Pelayanan dan Perijinan tersebut. (haroem)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS