Pemeriksaan Aiman Witjaksono, Polri Lecehkan Peran Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilpres

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemanggilan kedua Polda Metro Jaya terhadap Aiman Witjaksono, sebagai langkah mundur dalam penegakan hukum dan demokrasi. Pasalnya, informasi yang sangat berharga dari Aiman Witjaksosno perihal ada oknum Polri bersikap tidak netral di lapangan, diplintir sebagai sebuah peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana ujaran kebencian dan berita hoaks yang kemudian diproses hukum.

‘’Itu berarti penyidik Polri tidak profesional menyikapi informasi publik yang disampaikan Aiman Witjaksoso,’’ kata Koordinator TPDI & Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus klepada pers di Jakarta, Selasa.

Mestinya, lanjut Petrus, penyidik langsung membuka penyelidikan atas dugaan ketidaknetralan Polri, dengan menempatkan Aiman Witjaksosno sebagai saksi pemberi informasi.

‘’Bukan sebaliknya sebagai pesakitan yang dimintai pertanggung- jawaban pidana. Ini lucu dan aneh jadinya,’’ tambah Petrus.

Karena itu pilihan yang tepat bagi Polda Metro Jaya menurut dia adalah, hentikan pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono, kembalikan profesionalisme Polri, ubah subyek (Aiman Witjaksosno) sebagai saksi pemberi informasi sementara oknum Polri yang diduga tidak netral di lapangan, dijadikan subyek terlapor.

‘’Kalau demikian baru namanya Polisi pengayom dan membela masyasarakat bukan bela penguasa dan bukan pula menakut-nakuti,’’ tambahnya.

Lukai Rasa Keadilan Publik

Dalam kasus netralitas Polri, seandainya Kapolri Jenderal Polsi Listyo Sigit Prabowo atau Jenderal Polisi lainnya di tingkat Polda diduga tidak netral akibat kedekatan atau sebagai kroni dari Presiden Jokowi, maka Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya dan Komisi Kode Etik Profesi Polri harus bertindak sama dan setara.

‘’Jika pada pemeriksaan hari ini,  Polda Metro Jaya menempatkan Aiman Witjaksono sebagai pesakitan yang hendak dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar laporan polisi dugaan ujaran kebencian dan menyiarkan hoaks, Polda Metro Jaya jelas tidak profesional, memalukan dan melukai rasa keadilan publik,’’ jelas Petrus.

Untuk diketahui, bahwa apa yang dinyatakan Aiman Witjaksono soal netralitas Polri sudah menjadi isu yang ramai diperbincangkan publik, karena beberapa pimpinan Polri disebut-sebut merupakan kroni-kroni dari Presiden Jokowi, sehingga sulit baginya melepaskan diri dari hubungan kekronian dari pada mempertahankan profesionalisme dan kepatuhannya terhadap UU dan Peraturan Kode Etik Polri.

Quo Vadis Kode Etik Profesi

Di dalam Kode Etik Profesi Kepolisian, khususnya tentang Etika Kenegaraan, Polri wajib bersikap netral dan oleh karena itu demi menjamin netralitas Polri, maka Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus Parpol; dilarang menggunakan hak pilih; dan dilarang melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Polda Metro Jaya tidak perlu membuang energi untuk hal-hal yang tidak populer, hal-hal yang justru merugikan kepentingan publik dan instutuisi Polri sendiri. Apa yang dilakukan Aiman Witjaksosno adalah bagian dari tanggungjawabnya sebagai warga negara, anggota masyarakat, insan media dan aktivis politik yang memberikan informasi.

Oleh karena itu informasi yang disampaikan oleh Aiman Witjaksono, soal ada oknum pimpinan Polri tidak netral, seharusnya diproses lebih dahulu secara hukum dan etika profesi.

‘’Bukan dengan cara menunggu atau merekayasa laporan masyarakat sebagai ujaran kebencian dan berita hoaks lalu proses hukumnya didahulukan. Ini namanya diskriminasi,’’ jelasnya.

Publik lantas bertanya-tanya, mengapa Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri dan Komisi Kode Etik Polri tidak membuka suatu penyelidikan ke arah dugaan oknum Polri tidak netral dalam proses pemilu sebagai pelanggaran hukum dan etika, sesuai pernyataan Aiman Witjaksono. ‘’Mengapa Laporan Polisi beberapa pihak itu didahulukan atau diistimewakan, ini ada apa?”, tanya Petrus.

Pelecehan Hak Publik

Karena itu pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap Aiman Witjaksosno, sebagai saksi bisa ditafsirkan sebagai tindak lanjut dari sikap tidak netral Polri dalam kegiatan politik praktis, semata-mata karena Aiman Witjaksono adalah juru bicara Pasangan Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud.

Narasi Aiman Witjakaosno, soal oknum Polri bertindak tidak netral itu, harus dijawab dengan klarifikasi disertai jaminan bahwa Polri benar-benar netral dalam Pilpres 2024. Polri tidak boleh bersikap menambah keruh suasana politik yang makin hari makin panas.

Pemanggilan Polda Metro Jaya, bisa dinilai sebagai bentuk lain dari pelecehan terhadap hak dan kewajiban masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrolnya kepada Polri, yang dilindungi UU.

‘’Apalagi menjelang kampanye Pilpres, Polri harus bersikap hati-hati agar tidak terjebak dalam kegiatan politk praktis yang dilarang oleh UU Polri dan Peraturan Kode Etik Profesi Polri,’’ kata Petrus mengakhiri perbincangan. (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS