Pembuatan Akta Kelahiran Gratis di Tasikmalaya

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan akta kelahiran, pihak Pemkab Tasikmalaya pada akhir tahun 2011 lalu, telah melaksanakan program pembuatan akta kelahiran gratis.

Pasalnya, proses pembuatan akte kelahiran pada tahun 2012, akan melalui penetapan Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Namun prosesnya masih tetap melalui Desa, dan rekomondasi terakhir dari Disduknaker Kabupaten Tasikmalaya.

Program pembuatan akte kelahiran akhir 2011 lalu, berjalan lancar dan sesuai harapan masyarakat. Ratusan orang berjubel mendatangi kantor Disduknaker Kabupaten Tasikmalaya, setiap hari, demikian dikatakan Sekretaris Dinas Sosial, Kependudukan dan Tenaga Kerja (Disduknaker) Kabupaten Tasikmalaya, Dra. Ani Risamurti, didampingi Kabid Kependudukan, Wien di ruang kerjanya kepada tubasmedia.com, baru-baru ini.

Walaupun pada tahun 2012, pembuatan akte kelahiran peroses terakhir melalui penetapan sidang pengadilan, namun pihak Pemkab Tasikmalaya akan selalu membantu masyarakat dalam pembuat akte kelahiran, kata Ani.

Diperkirakan biaya adminitrasi pembuatan akte kelahiran itu, berkisar antara Rp. 100.000 s/d Rp. 200.000, sedangkan biaya registrasi sesuai dengan Perda sekitar Rp. 40.000, kata Ani lagi.

Begitu pula di bidang ketenagakerjaan, Ani mengaku pihaknya sudah mengajukan upah minimum kabupaten (UMK) tersebut ke Gubernur, namun sampai kini belum ada jawaban dan keputusan lebih lanjut dari pihak Provinsi Jawa Barat.

Kenaikan UMK tersebut didasasarkan pada kenaikan angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang juga naik menjadi Rp 979.836 dari tahun 2011 yang KHL-nya Rp 946.000, namun angka inflasi juga dapat mempengaruhi kenaikan UMK di berbagai daerah.

Pihak Pemkab mengusulkan UMK dari Rp.860.000 menjadi Rp. 946.000, pada tahun 2012. Di Kabupaten Tasikmalaya terdapat 236 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 9.147 orang.

“Dari jumlah perusahaan 236, hanya 18 perusahaan besar, selebihnya perusahaan kecil, sedang dan menengah. Puluhan perusahaan sudah menjalankan keputusan UMK tersebut,” kata Ani. (hakri miko)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS