Pembatasan Kendaraan Dinas Sejalan dengan Semangat Penghematan Anggaran Negara

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Seusai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang membatasi kendaraan dinas bagi pejabat negara diapresiasi. Karena kebijakan ini telah sejalan dengan semangat penghematan anggaran negara yang selama ini didengungkan oleh Pemerintahan Jokowi-JK.

Dengan adanya kebijkan tersebut, setiap menteri atau pejabat negara setingkatnya hanya bisa memiliki dua mobil dinas jenis sedan atau  Sport Utility Vehicles (SUV) dengan kapasitas mesin hingga 3.500 cc.  Adapun pejabat di tingkat bawahnya hanya mendapatkan satu buah kendaraan.

Anggota Komisi XI DPR RI, M.Misbakhun saat dihubungi pada Sabtu (25/4) mengatakan terbitnya PMK 76/2015 tersebut justru bagus untuk membatasi jumlah kendaraan dinas yang dimiliki Menteri.

Sebelum peraturan itu ada, lanjut Misbakhun, negara tidak memliki aturan yang jelas tentang pembatasan atas jumlah mobil dinas Menteri. Namun kini, kepemilikan kendaraan dinas bisa dibatasi dan penghematan dapat dilakukan dengan adanya keputusan menteri keuangan ini.

Peraturan yang dikeluarkan Menkeu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Bunyi Pasal 7 PMK. No. 76/PMK.06/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 April 2015 itu. (rika)

CATEGORIES
TAGS