Pelanggar IOMKI Selama PPKM Darurat, akan Ditindak Tegas

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.

Situasi ini mengharuskan pemerintah mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita dapat bersama-sama membendung dan memutus penyebaran COVID-19 ini.

Pemerintah telah mempelajari berbagai opsi penanganan COVID-19 dengan memperhitungkan kondisi ekonomi, kondisi sosial, kondisi politik di negara kita Indonesia, dan juga pengalaman-pengalaman dari negara lain.

Hal itu dikatakan Menteri Perindustrian, Agus Guniwang Kartasasmita dalam sambutannya saat membuka Webinar Nasional Seri1 dengan tema “Kebijakan & Implementasi PPKM Darurat di Industri” di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan semua pertimbangan tersebut kata menteri, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam rangka mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tersebut tanpa mengganggu operasional dan mobilitas sektor industri di masa PPKM Darurat ini, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19. Melalui Surat Edaran tersebut kami berharap dapat berkontribusi dalam hal:

  1. Memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, terutama untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan serta keselamatan masyarakat;
  2. Bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 serta pihak terkait di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan khususnya di sektor industri;
  3. Mendorong Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri berpartisipasi secara aktif dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.

Guna menjamin operasional kegiatan industri dan kawasan industri khususnya dalam masa PPKM Darurat ini, kami mewajibkan semua perusahaan industri dan kawasan industri untuk memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya.

Dengan memiliki IOMKI tersebut maka perusahaan industri dan kawasan industri dapat terus beroperasi di masa PPKM Darurat dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat sebagai prasyarat.

Menteri menekankan kembali bahwa hanya Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Para perusahaan tersebut harus melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kementerian Perindustrian akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan di Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.

Selanjutnya, kami akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada Perusahaan yang memiliki IOMKI serta akan menindak dengan tegas dalam hal Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri melakukan pelanggaran atas IOMKI.(sabar)

CATEGORIES
TAGS