Pejabat Negara dapat Dua Mobil ?

Loading

248bcb300a0d028a013ac14dfe0

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri dan pejabat negara bisa mendapatkan dua mobil dinas jenis sedan atau Sport Utility Vehicles (SUV) dengan kapasitas mesin hingga 3.500 cc.

Ketentuan tersebut tgercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Laman resmi Seskab, Jumat (24/4/2015) menginformasikan, PMK ini telah ditandatangani Menteri Keuangan Bambang . Brodjonegoro 14 April 2015.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 PMK. No. 76/PMK.06/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 April 2015 itu.

PMK mengatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan mengenai batas tertinggi atas spesifikasi teknis dan jumlah maksimum Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) Dinas Operasional Jabatan yang dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Saat PMK ini mulai berlaku, Barang Milik Negara berupa Alat AADB yang telah ada tetap dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya. Adapun batas tertinggi dimaksud sebagaimana terlampir dalam PMK itu sebagai berikut. (rel/edi s)

CATEGORIES
TAGS