Pejabat Eselon III, IV dan V Wajib Lapor Harta Kekayaan
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, Kamis (29/1/2015), menandatangani Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja; Panglima TNI; Kapolri; Jaksa Agung; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; para Gubernur; dan para Bupati/Wali Kota.
Menurut laman Sekretariat Kabinet, Kamis, Menteri PAN-RB meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan. Pertama, menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
Kedua, menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1 di atas secara bertahap, dan dimulai dari pejabat setingkat eselon III, IV dan V untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi masing-masing. Laporan tersebut paling lambat diserahkan, tiga bulan setelah kebijakan ini ditetapkan; satu bulan setelah pejabat tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; dan satu bulan setelah berhenti dari jabatan.
Ketiga, menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN, melakukan verifikasi kewajaran LHKASN, melakukan klarifikasi kepada wajib lapor, melakukan pemeriksaan jika LHKASN mengindikasikan adanya ketidakwajaran, dan menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun kepada pimpinan instansi dengan tembusan Menteri PAN-RB.
Keempat, peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN.
Keempat, pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada: Wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya; Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan aparatur sipil negara. (ril/ender)