Pejabat Dishub DKI Jakarta Berinisial THS, Ditahan
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dituduh terlibat kasus korupsi pengadaan kapal angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu tahun anggaran 2012 senilai Rp24 miliar, Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishub DKI Jakarta, Tri Hendro Surjatno (THS), ditahan.
Tersangka ditahan selama 20 hari sejak 9-25 Desember 2014. karena berberapa pertimbangan yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, Selasa (9/12/2014), mengemukakan bahwa sebelum ditahan, tersangka terlebih dulu menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Diketahui, tersangka merupakan Ketua Penerima Barang dalam kasus yang membelitnya. Dan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. (sabar)