Pangsa Pasar Pakaian Impor Bekas Ilegal 31 Persen dari Total Pangsa Pasar Pakaian Dalam Negeri
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, pangsa pasar pakaian impor dan bekas ilegal jauh mengungguli pangsa pasar pakaian domestik. Hal ini yang dinilai membuat pakaian produksi dalam negeri, khususnya UMKM, kalah bersaing.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pangsa pasar pakaian impor dan bekas ilegal mencapai 31 persen total pangsa pasar pakaian dalam negeri pada periode 2019-2022. Sementara itu, pangsa pasar pakaian domestik sebesar 27,5 persen. Pakaian impor ilegal tercatat masih menjadi pemimpin pangsa pasar pakaian, dengan porsi sekitar 43 persen. Impor legal ini utamanya berasal dari China, dengan pangsa pasar mencapai 17,4 persen.
“Unrecorded impor, termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal itu juga sekitar 31 persen. Ini pada 2020 unrecorded impor lebih besar sampai Rp 110,82 triliun,” kata Teten, dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).
Meskipun pakaian impor legal masih mendominasi pasar, Teten menilai, pakaian ilegal lah yang menjadi permasalahan bagi para pelaku usaha dalam negeri. Sebab, berbeda dengan pakaian impor resmi, pakaian impor ilegal tidak membayar pajak atau bea masuk.
“Pakaian bekas ini memang betul-betul UMKM tidak bisa bersaing lah, produk UMKM dengan yang bekas ini kan karena ini kan sampah dari luar,” ujarnya.
“Tapi kalau dengan yang impor legal kita masih bisa bersaing, dengan produk China produk kita jauh lebih bagus,” tambah dia.
Oleh karenanya, Teten mendukung upaya pemerintah dalam memberantas pakaian impor ilegal, utamanya pakaian bekas. Hal ini disebut menjadi salah satu bagian dari pembentukan ekosistem perdagangan dalam negeri yang lebih sehat.
Sebagai informasi, pada hari ini pemerintah bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) melakukan pemusnahan terhadap 7.363 bal pakaian bekas (balepress) hasil impor ilegal senilai Rp 80 miliar. Pemusnahan itu merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri pada periode 20-25 Maret 2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, impor pakaian bekas dilarang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Impor barang bekas itu dilarang Undang-undang, turunannya Peraturan Menteri Perdagangan,” kata dia. (sabar)