Panggilan Dicuwekin Direksi PT.PLN Terancam Upaya Paksa

Loading

Direksi PT. PLN Nasri Sebayang

Direksi PT. PLN Nasri Sebayang

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Direksi PT. PLN Nasri Sebayang (Nasri) terancam dijemput dengan upaya paksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sedianya Nasri dimintai keterangnya sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan 21 gardu induk yang melibatkan tersangka Dahlan Iskan namun tetap saja dicuwekin.

“Tanpa alasan yang jelas pemanggilan senantiasa dicuwekin. Ini panggilan pemeriksaan kedua dan tidak pernah hadir, penyidik akan jemput paksa pada pekan depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Kamis (18/6/15).

Penyidik Kejaksaan mengagendakan pemeriksaan terhadap Nasri pada Kamis hari ini, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Waluyo menuturkan, Nasri menjabat Direktur Konstruksi dan Energi Baru Terbarukan PT PLN saat proyek itu bergulir.
Saat itu, Nasri diduga salah satu inisiator dan penyusun seluruh teknis kegiatan mega proyek yang dipegang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Waluyo menyatakan, Penyidik Kejaksaan akan menerapkan pasal dugaan menghambat penyidikan jika yang bersangkutan terbukti tidak kooperatif.

Menurut Waluyo, selain Nasri, penyidik juga memeriksa Kepala Divisi Administrasi Konstruksi PLN, Sutrisno sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama, Dahlan Iskan.

Sebelumnya, Kejati DKI menangani dugaan korupsi megaproyek GI bernilai Rp1,063 triliun yang tersebar di Jawa, Bali, NTB, dan NTT.
Proyek berjalan sejak Desember 2011 yang seharusnya rampung Juni 2013 namun belum beroperasi. Jaksa telah menetapkan 15 tersangka termasuk sembilan pegawai PT PLN. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS