Pada Pemilu 2014, Purbalingga Tetap 45 Kursi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

PURBALINGGA, (TubasMedia.Com) – Terkait dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Purbalingga, Heri Sulistyono, memastikan adanya selisih jumlah penduduk dalam Daftar Agregat Kependudukan tidak akan mempengaruhi jumlah kursi di DPRD Kabupaten Purbalingga. Karena sebelum dan sesudah perekaman e-KTP, jumlah penduduk Kabupaten Purbalingga tidak melampaui 1 juta penduduk, yang berarti hanya mewakilkan 45 kursi.

“Beda kalau di kabupaten tetangga, seperti Banjarnegara misalnya. Data sebelum e-KTP, jumlah penduduk 1 juta lebih jadi kursi di DPRD mencapai 50. Sekarang setelah e-KTP, penduduknya tidak mencapai 1 juta yang berarti jumlah kursi juga turun sampai 5, jadi tersisa 45 kursi seperti di Purbalingga,” jelasnya.

Hal itu disampaikan Heri, saat menerima Daftar Agregat Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga, pekan lalu. Penyerahan Daftar Agregat Kependudukan ini menjadi salah satu tahapan dalam proses Pemilu Legislatif 2014. Berdasarkan UU No 8/2012 Pemerintah menyediakan data kependudukan sebagai bahan bagi KPU untuk menyusun daerah pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga, Sridadi, jumlah penduduk sebelum dan sesudah pelaksanaan perekaman e-KTP di Purbalingga, terdapat selisih sekitar 100 ribu jiwa. “Selisih ini disebabkan adanya penduduk yang memiliki KTP lebih dari satu,” ujar Sridadi. (joko suharyanto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS