Orang Tua Murid Minta Keringanan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TEMANGGUNG, (Tubas) – Saat tahun ajaran baru, setiap peserta didik baru biasanya dikenakan pembayaran sumbangan pengembangan sekolah (SPS), dan biaya registrasi bagi siswa lama yang naik kelas. Namun demikian, banyak orang tua siswa yang ternyata mengajukan keringanan karena merasa tidak mampu.

Suryanto, Kepala Sekolah SMAN 2 Temanggung mengatakan, untuk saat ini SMAN 2 menetapkan tiga kelompok SPS yakni Kelompok A, Kelompok B, dan Kelompok C. Kelompok A dengan besaran Rp 3,5 juta, Rp 4 juta, dan Rp 4,5 juta. Kelompok B dengan besaran Rp 4 juta, Rp 4,5 juta, dan Rp 5 juta. Sedangkan untuk kelompok C nilai besaran SPS Rp 4,5 juta, Rp 5 juta dan Rp 5,5 juta, dengan ketentuan untuk pembayaran pertama sebesar 75 % dan selanjutnya dibayarkan dalam jangka tiga tahun.

Pihak sekolah nantinya yang menentukan seorang siswa masuk kelompok yang mana. Hal tersebut didasarkan pada nominal penghasilan orang tua siswa yang tertulis pada formulir pendaftaran siswa. Dari peraturan tersebut ternyata sebagian orang tua meminta keringanan kepada pihak sekolah dan alhasil 96 siswa mendapatkan keringanan tersebut, sedangan sebanyak 58 anak diberikan keringanan biaya registrasi bagi siswa lama yang naik ke kelas selanjutnya.

Suryanto menambahkan, pihak sekolah selalu membuka diri untuk berkomunikasi dengan wali murid untuk mencari jalan keluar suatu masalah. “Jika kondisi keluarga memang tidak mampu, pihak sekolah juga tidak akan memaksakan,” ucapnya di akhir pembicaraan. (fartina s)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS