Orang Berusia 50 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Mall, Ini Komentar Ketua APPBI

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa orang-orang yang berusia lebih dari 50 tahun dilarang masuk sejumlah fasilitas publik atau tempat-tempat keramaian seperti mal, pasar, stadion, kafe, restoran dan lain-lain.

Pembatasan untuk orang berusia 50 tahun ke atas di era new normal:

  1. Dilarang masuk mal atau ke pasar.
  2. Dilarang makan di restoran atau kafe
  3. Dilarang ke Gym atau stadion
  4. Menghindari keramaian dan kerumuman.
  5. Tetap menjaga jarak fisik 1 m.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) wilayah DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan bahwa kabar itu tidak benar dan tidak ada pembatasan usia bagi orang-orang yang masuk mal atau pusat-pusat perbelanjaan lainnya.

Protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus corona memang akan diterapkan secara ketat di setiap mal. Tetapi yang pasti tidak ada batasan usia untuk pengunjung pusat perbelanjaan, mal, atau kafe dan restoran.

Sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan diterapkan untuk pengunjung maupun karyawan mal, seperti dengan pengecekan suhu tubuh di seluruh pintu masuk mal dan mewajibkan karyawan serta pengunjung mengenakan masker.

Memang erdapat beberapa aturan yang harus diterapkan oleh sebuah perusahaan di fase new normal. Salah satunya adalah, jika memungkinkan meniadakan shift 3 yang diketahui biasa dilakukan pada malam hari. Apabila diharuskan, perusahaan diminta untuk mengutamakan mereka yang berusia di bawah 50 tahun.

Dengan beberapa fakta tersebut, narasi yang menyebut bahwa orang di atas 50 tahun dilarang masuk mal dan makan di kafe adalah tidak tepat. Unggahan itu masuk ke dalam kategori false context, konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta.(red)

CATEGORIES
TAGS