OJK Temukan Transaksi Surat Berharga Tanpa Jaminan di Dua Bank

Loading

ojk1

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menemukan masalah transaksi repo pada perusahaan sekuritas PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (PT AAAS) dengan dua bank masing-masing PT Bank BPD Maluku (BPD Maluku) dan PT Bank Antar Daerah (Bank ANDA). Ditemukannya masalah ini dalam waktu singkat membuktikan bahwa OJK telah menjalankan pengawasan terintegrasi dengan baik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Nurhaida dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Nelson Tampubolon langsung mengadakan pertemuan segera setelah masalah ini terungkap lewat pemeriksaan rutin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin di tahun 2014 yang dilakukan oleh Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas BPD Maluku dan Bank ANDA, ditemukan transaksi Reverse Repo surat berharga sebesar Rp262 milyar di BPD Maluku, serta pembelian serta Reverse Repo surat berharga sebesar Rp146 milyar dan USD1.250 ribu di Bank ANDA.

“Kedua Transaksi tersebut dilakukan masing-masing bank dengan PT AAAS namun tanpa didasari dengan underlying transaction yang telah diperjanjikan,” kata Nurhaida, Rabu (21/1/15).

PT AAAS seharusnya menempatkan surat berharga yang ditransaksikan dimaksud pada sub account masing-masing bank pada PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI), namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh PT. AAAS sebagaimana mestinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Nelson Tampubolon mengungkapkan, atas hasil temuan tersebut, OJK telah mengambil beberapa langkah di bidang Pengawas Perbankan. Yang pertama, melakukan koordinasi antara Pengawas Perbankan dengan Pengawas Pasar Modal guna melakukan pengecekan terhadap permasalahan dimaksud.

Kedua, melakukan pemeriksaan khusus terkait transaksi dimaksud kepada kedua Bank. Langkah ketiga, kedua Bank diharuskan membentuk cadangan atas transaksi tersebut.

Langkah keempat, meminta Bank menghentikan sementara waktu transaksi surat berharga korporasi sampai dengan bank telah menerapkan manajemen risiko yang memadai atas transaksi surat berharga.

Langkah kelima, meminta pemegang saham Bank ANDA menambah setoran modal dan atau dana segar sejumlah kerugian yang diderita oleh bank.

Langkah keenam, apabila dari hasil pemeriksaan terdapat pengurus bank yang terlibat maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kedua Bank telah melakukan pembentukan cadangan atas kerugian dimaksud, menghentikan transaksi surat berharga korporasi, pemegang saham Bank ANDA telah menyetorkan dana segar sejumlah kerugian yang diderita oleh Bank ANDA, serta kepada PT. AAAS diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian kedua Bank akibat dari transaksi dimaksud. Di samping itu, Bank juga telah melakukan pembenahan manajemen risiko terkait pembelian surat berharga korporasi,” papar Nelson.

Kondisi Bank Maluku dan Bank ANDA saat ini tergolong baik dengan dengan tingkat Capital Adequacy Ratio (CAR) posisi 31 Desember 2014 di atas profil risiko yaitu masing-masing sebesar 15,84% dan 13,34%.

Sementara itu, di bidang Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Nurhaida mengatakan, OJK telah melakukan beberapa langkah, yakni melakukan pemeriksaan teknis terhadap PT AAAS dan meminta keterangan Sdr. Andri Rukminto selaku Direktur Utama PT AAAS.

Kemudian memerintahkan kepada PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI) untuk menghentikan sementara kegiatan usaha PT AAAS sebagai Perantara Pedagang Efek terhitung sejak tanggal 3 Desember 2014 karena tidak dapat memenuhi persyaratan nilai minimum MKBD akibat dari transaksi REPO di atas.

Selanjutnya, memerintahkan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) terhitung sejak tanggal 4 Desember 2014 untuk membekukan rekening Efek milik PT AAAS, kecuali dalam rangka penyelesaian transaksi bursa. “Sedangkan pemindahan Efek dan atau dana nasabah hanya dapat dilakukan kepada nasabah dengan Single Investor Identification (SID) yang sama,” kata Nurhaida.

Langkah berikutnya, menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SPRINT) pada tanggal 8 Desember 2014, untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam atas dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dalam kegiatan transaksi REPO dan atau Reverse REPO yang dilakukan oleh PT AAAS dengan beberapa Bank tersebut diatas.

Berdasarkan SPRINT tersebut, Tim Pemeriksa telah melakukan kegiatan pemeriksaan, sebagai berikut:

a. melakukan pemeriksaan setempat ke PT AAAS untuk mengumpulkan data, informasi dan atau keterangan lain yang diperlukan;

b. melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintakan keterangan;

c. hingga saat ini proses pemeriksaan masih dilaksanakan.

Sebagai informasi transaksi repo adalah merupakan transaksi jual surat berharga (efek) dengan janji dibeli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk transaksi reverse repo adalah kebalikan dari transaksi repo, yaitu transaksi beli surat berharga (efek) dengan janji dijual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (angga)

CATEGORIES
TAGS