Dilarang, Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan

Loading

210115-MARTIM

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang penangkapan lobster (panulirus spp), kepiting (scylla spp) dan rajungan (portunus spp) dalam kondisi bertelur. Selain itu juga diatur juga pembatasan ukuran ketiga spesies itu yang boleh ditangkap.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran No. 18/Men- KP/I/2015. Situs resmi www.kkp.go.id, Rabu (21/1/2015) menjelaskan pembatasan ukuran lobster, kepiting, dan rajungan yang boleh ditangkap, dilaksanakan secara bertahap.

Mulai Januari 2015-Desember 2015, ukuran yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan yaitu: lobter, ukuran berat lebih dari 200 gram kepiting, ukuran berat lebih dari 200 gram rajungan, ukuran berat lebih dari 55 gram, dan kepiting soka, ukuran berat lebih dari 150 gram.

Mulai Januari 2016 dan seterusnya, ukuran dan berat yang boleh ditangkap yaitu: lobter, ukuran panjang karapas lebih dari 8 centimeter, atau dengan ukuran berat lebih dari 300 gram kepiting, ukuran lebar karapas lebih dari 15 centimeter, atau dengan ukuran berat lebih dari 350 gram, dan rajungan, ukuran lebar karapas lebih dari 10 centimeter, atau dengan ukuran berat lebih dari 55 gram.

Pelarangan dan pembatasan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dikecualikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, serta pendidikan. Ketentuan ini ditandatangani Menteri Kelauatan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 20 Januari 2015. (rel/edi s)

CATEGORIES
TAGS