Novanto Minta Laporan Kegiatan Kunker Anggota DPR
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Masa reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan segera berakhir. DPR akan kembali memasuki masa sidang mulai Senin 12 Januari 2015.
Ketua DPR Setya Novanto meminta seluruh anggota DPR melalui fraksi-fraksi mematuhi ketentuan Tata Tertib (Tatib) DPR yang mewajibkan anggota untuk menyusun kegiatan kunjungan kerja selama masa reses.
“Laporan tersebut agar menjadi materi bagi rapat-rapat dengan pemerintah sebagai masukan dan pengawasan terhadap program yang sedang berjalan,” kata Novanto dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Menurut dia, anggota DPR harus mematuhi segala ketentuan yang terdapat dalam pasal 21 ayat 8-10 dan pasal 212 ayat 2 Tatib DPR. Dalam Tatib DPR tersebut disebutkan bahwa anggota wajib menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban pengunaan anggaran sesuai dengan ketentuan dalam peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
“Dalam pasal 212 ayat 2 disebutkan bahwa pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran kunjungan kerja ke daerah pemilihan dilakukan sesuai dengan peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran,” tutup dia. (nisa)