Miryam Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi e-KTP, Siapa Menyusul….

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan memberi keterangan palsu. Ada cerita panjang yang mengiringi penetapan Miryam sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (5/4/2017) malam.

Miryam, pada Kamis (23/3) lalu, bersidang dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Kesaksian Miryam kala itu membuat heboh jalannya sidang. Politikus Hanura itu menangis saat bersidang dan mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat proses penyidikan.

“Saya diancam sama penyidik, tiga orang, pakai kata-kata. Waktu saya dipanggil, ada tiga orang, satu Pak Novel, satu namanya Pak Damanik. Ini tahun 2010 itu mestinya saya sudah ditangkap, kata Pak Novel begitu. Saya ditekan terus. Saya tertekan sekali. Sampai dibilang ibu saya mau dipanggil, saya nggak mau, Pak,” ucap Miryam waktu itu.

Tak berhenti di situ, Miryam kembali membuat heboh jalannya sidang. Dia mencabut isi berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dengan alasan isi BAP tersebut tak benar karena saat itu dia merasa tertekan oleh penyidik.

“Saya minta saya cabut semua karena saya dalam posisi tertekan,” sebut Miryam, yang kemudian membuat riuh suasana sidang.

Pencabutan keterangan Miryam di persidangan pun berbuntut panjang. Jaksa KPK, yang meyakini Miryam memberikan kesaksian palsu, meminta persetujuan hakim untuk menetapkan tersangka dengan mengajukan permohonan kepada untuk hakim menerapkan Pasal 174 KUHAP atas Miryam.

KPK pun bereaksi dengan mempertimbangkan pengenaan pasal lain untuk menjerat Miryam sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Waktu itu, KPK akan menerapkan Pasal 21 atau 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hakim masih ingin mendengar saksi lain sesuai di Pasal 174 KUHAP. Namun hakim juga mengatakan silakan KPK kalau ingin melakukan proses hukum yang lain sesuai yang berlaku. Apakah penerapan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Nah, itu sedang kita bahas secara intensif saat ini,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada Senin (3/4) lalu.

Rabu (5/4) kemarin, KPK resmi menyandangkan status tersangka dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan kepada Miryam. Miryam disangkakan dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSH (Miryam S Haryani), mantan anggota DPR RI, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

KPK kini sudah punya empat tersangka dalam kaitan kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK masih akan terus mengusut kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini. KPK akan melanjutkan sidang e-KTP, Kamis (6/4/2017). Akan ada sepuluh saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang nanti, yaitu Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Dudy Susanto, Ade Komarudin, Anang Sugiana, Suciati, Markus Nari, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya dan Yimmmy Iskandar Tedjasusila.(red)

CATEGORIES
TAGS