Mensesneg: Presiden Jokowi Dengar Suara Aktivis Soal Hukuman Mati Mary Jane

Loading

310430_poster-bergambar-waj

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengemukakan, keputusan menunda hukuman mati Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba, diambil setelah Presiden Joko Widodo mendapatkan laporan mengenai proses hukum yang sedang berjalan di Filipina. Harus dipastikan Mary Jane Veloso mendapatkan keadilan.

Selain itu, Presiden Jokowi mendengar suara yang disampaikan berbagai kalangan yang terus menyuarakan perlunya penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane, karena warga asal Filipina itu dianggap bukan sebagai aktor yang terlibat langsung dalam kasus yang dihadapinya. Demikian dikemukakan Mensesneg dalam siaran persnya, Rabu (29/4/2015).

Selain itu, Presiden Filipina Benigno Aquino III telah menemui langsung Presiden Jokowi di sela-sela penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-26, di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (27/4) lalu, untuk meminta penundaan pelaksanaan eksekusi Mary Jane, karena aktor utama terkait kasus yang dihadapi sudah menyerahkan diri ke polisi di Filipina.

“Presiden Jokowi mendengar dan memperhatikan suara para aktivis kemanusiaan yang terus menemaninya dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” kata Pratikno, seperti dipetik dari laman Setkab.

Menurut Mensesneg, Presiden percaya bahwa sinergi semacam ini harus terus dipertahankan di masa yang akan datang.

“Dalam kasus-kasus kemanusiaan, Presiden meminta agar para aktivis tidak lelah memberikan masukan kepada Presiden dalam mengambil keputusan,” katanya.

Sebelumnya, delapan dari sembilan terpidana mati kasus narkoba yang telah diisolir telah dieksekusi secara serentak di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4), pukul 00.25 WIB.

Kedelapan terpidana yang dieksekusi, Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).

Sementara itu, eksekusi terhadap terpidana mati berasal dari Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, yang sudah siap di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, ditunda. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS