Mencuri Mobil, Anggota DPRD Diseret ke Pengadilan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

YOGYAKARTA, (TubasMedia.Com) – Seorang oknum anggota DPRD DI Yogyakarta, Setyo Wibowo SE (40) diseret ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan dakwaan telah mencuri sebuah mobil CRV AB 1007 QH. Oknum wakil rakyat itu tidak ditahan badan, hanya dikenakan tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum Yuniken Pujiastuti menegaskan tetap pada surat dakwannya dan meminta majelis hakim yang dipimpin M Nurzaman menolak eksepsi tim penasehat hukumnya dalam persidangan, Selasa pekan lalu. Dalam sidang lanjutan itu juga dihadirkan terdakwa kedua Dalwanto, sopir terdakwa Setyo Wibowo.

Pada sidang sepekan sebelumnya, tim penasehat hukum terdakwa Aciel Suyanto, Diana Eko Widyastuti dkk minta kepada majelis hakim agar menolak surat dakwaan jaksa karena tidak cermat. Bahkan dinyatakan perkara terdakwa tersebut masuk wilayah keperdataan.

“Kami tetap pada dakwaan dan telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.” tegas Yuniken melalui jaksa Aliansyah. Aliansyah, membantah keras alasan tim penasehat hukum terdakwa tentang kompetensi pengadilan mengadili perkara tersebut.

Menurut dia pengadilan berwenang mengadili perkara tersebut karena perakaranya terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri Yogyakarta dan masuk wilayah hukum pidana. ”Ini bukan kasus perdata, tapi pidana dan akan dibuktikan kesalahan terdakwa pada saat siding memasuki pokok perkara,” tegas Aliansyah.

Kasus tuduhan pencurian ini berawal dari utang terdakwa kepada korban Jhonson Simbolon SE melalui saksi Wiwik Widiyastuti sebsar Rp 220 juta. Sesuai kesepakatan, jika pada waktu jatuh tempo utang tidak dilunasi, maka mobil saksi Wiwik, yakni Honda CRV AB 1007 QH akan diserahkan kepada korban untuk dijual dan uangnya digunakan sebagai pelunasan utang.

Pada tahun 2011, saksi wiwik mengembalikan utang Rp 90 juta dan sisanya akan dilunasi dua hari kemudian. Namun pada jatuh tempo, saklsi tidak dapat mengembalikan mobil. Selanjutnya kedua terdakwa ke rumah ayah mertua korban, Setuadi di Jatimulyo, Tegalrejo, Yogyakarta untuk mengambil mobil kepada korban.

Tetapi pada minggu (3/7) tahun 2011 kedua terdakwa berboncengan motor, menuju rumah saksi Setiadi. Mereka ngobrol sejenak, lalu terdakwa Dalwanto, ke garasi mobil sementara terdakwa Setyo, tetap mengobrol dengan saksi Setiadi di ruang tamu. Saat Dalwanto kembali ke ruang tamu, tiba-tiba ponselnya berbunyi dan ke luar ruamah disusul terdakwa Setyo sambil menyerahkan kunci duplikat mobil dan memerintahkan agar mengabil mobil tersebut yang berada di garasi.

Sementara Setiadi, tidak mengetahui kejadian itu kerana sedang berada di ruang keluarga. Sedang terdakwa Setyo meninggalkan rumah itu dengan motor. Sidang perkara oknum anggota DPRD itu mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Sidang akan dilanjutkan pekan mendatang dengan acara putusan sela. (irwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS