Mbak Tutut dan Adik-adiknya Harus Dituntut Pidana Korupsi

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengapresiasi keputusan Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII) dari tangan Yayasan Harapan Kita. Menurut Petrus, meskipun keputusan pemerintah itu sangat terlambat, tetapi langkah tersebut tepat dan strategis yang patut diapresiasi. Pasalnya, pemerintah menyelamatkan aset negara yang dikuasai oleh kroni-kroni Orde Baru (Putra-Putri Soeharto, red) secara melawan hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Petrus menilai pemerintah mudah mengambil alih pengelolaan Yayasan Harapan Kita tanpa menggunakan upaya hukum. Namun, Yayasan Harapan Kita selaku korporasi maupun para pengurusnya yaitu Tutut Hardiyanti R dkk harus dimintai pertanggungjawaban secara Tindak Pidana Korupsi.

“Yayasan Harapan Kita maupun pengurusnya telah menguasai, mengelola dan menikmati aset-aset negara secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dengan angka sangat fantastik. Oleh karena itu, Mbak Tutut Cs harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Petrus di Jakarta, Jumat (9/4).

Petrus menyebut TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Advokat Peradi ini mengatakan dalam Tap MPR tersebut dikatakan upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat. Termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap mempertahankan prinsip Praduga Tak Bersalah dan Hak Asasi Manusia.

Namun, Tap MPR ini sejak awal reformasi atau sudah 4 kali ganti Presiden mulai dari BJ  Habibie, baru pada era Pemerintahan Jokowi, Tap MPR No  XI/ MPR/1998 ini dilaksanakan dan sudah mulai menunjukan hasilnya. Terakhir, dengan pengambilalihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang diketuai oleh Ny Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut dan adik-adiknya.

Petrus menilai sejak dikeluarkannya Tap MPR RI Nomor: XI/MPR/1998 sampai dengan sekarang 23 (dua puluh tiga) tahun, Pemerintah belum serius melakukan upaya pemberantasan korupsi terhadap mantan Presiden Soeharto, keluarga dan kroninya, kecuali di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Dia menyebut Pemerintahan Jokowi telah melakukan upaya hukum gugatan PMH secara perdata terhadap HM Soeharto, putra/putrinya (Siti Hardijanti Rukmana dkk), dan Yayasan Beasiswa Supersemar untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh negara.

“Sangat tidak adil bila pemerintah hanya mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita, jika berhenti pada upaya perdata, tetapi mengabaikan penyelesaian melalui pendekatan hukum pidana korupsi terhadap Ny. Siti Hardijanti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmojo, Siti Hedianti Soeharto, Hutomo Mandala Putra dan Siti Hutami Endang Adiningsih. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana sesuai dengan Tap MPR Nomor: XI/MPR/1998 dan UU Tipikor,” ujar Petrus. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS