Masyarakat Tidak Terima Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Loading

55727_pollycarpus_663_382
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pembebasan Bersyarat terhadap Pollycarpus Budihari Privanto digugat oleh kuasa hukum Imparsial, Muhammad Isnur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (25/3/15). Alasan menggugat karena dinilai Pembebasan Bersyarat itu tidak diterima masyarakat.

“Karena tidak terpenuhinya syarat diterimanya Pembebasan Bersyarat oleh masyarakat dan tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan dalam masyarakat,” jelas Isnur di PTUN, Jalan Sentra Primer Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (25/3/15). Sidang perdana itu menggugat adanya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pembebasan Bersyarat Pollycarpus Budihari Privanto.

Menurut Isnur, ada dua hal yang menjadi alasan masyarakat tidak menerima Pembebasan Bersyarat Pollycarpus. Pertama, belum tuntasnya kasus pembunuhan Munir yang salah satunya disebabkan oleh tidak adanya kontribusi Pollycarpus dalam membantu terungkapnya dalang pembunuhan. Kedua, belum tercapainya tujuan pemindanaan terhadap Pollycarpus yang tercermin dari sikapnya yang tidak menyesal dan bersalah telah membunuh Munir.

Seperti diketahui, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus, mendapatkan pembebasan bersyarat, Jumat (28/11/14). Pollycarpus telah menjalani masa tahanan delapan tahun lebih di Lapas Sukamiskin dari vonis 14 tahun penjara. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS