Massa Aksi Ultimatum Prabowo; Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen !!!

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Massa aksi tolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen menunggu jawaban atas petisi penolakan yang telah mereka sampaikan ke Presiden Prabowo Subianto melalui Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Icad, koordinator lapangan perwakilan aliansi @barengwarga mengatakan, seluruh peserta aksi berharap Prabowo membatalkan kenaikan PPN yang rencananya berlaku pada 1 Januari 2025 itu. “Apakah hadiah tahun baru nanti berupa malapetaka PPN naik atau dibatalkan? Itu sih (harapan) sebenarnya,” ucap Icad di lokasi aksi di Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (19/12/2024).

Icad bilang, pihaknya dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan menunggu jawaban pemerintah sampai sebelum tanggal 1 Januari 2025.

Katanya, ia dan YLBHI memberi waktu kepada Prabowo atau pihak Kemensesneg untuk memberi jawaban atas petisi tersebut hingga pascaperayaan Natal atau 25 Desember 2024.

“Kita lihat nanti, kalau setelah kita kasih petisi ini enggak ada perubahan, berarti pemerintah enggak berpihak kepada kita dan bahkan mungkin mempertimbangkan juga enggak,” ujar Icad.

Icad belum dapat memastikan apakah akan ada aksi lanjutan atau tidak. Namun, katanya, gerakan penolakan ini akan terus berlanjut melalui penyebaran petisi online di tautan bit.ly/pajakmencekik.

Katanya, petisi itu akan terus dibuka sehingga seluruh warga yang menolak kenaikan PPN bisa menandatangani. Adapun petisi penolakan PPN 12 persen yang ditandatangani 120.000 orang dan ditujukan untuk Prabowo itu sudah diserahkan ke Kantor Kemensesneg.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menerapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium. Berikut contoh kelompok barang dan jasa mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN lalu mulai tahun depan dikenakan PPN 12 persen:

PPN atas Bahan Makanan Premium (contoh: beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium, udang dan crustacea premium seperti king crab).

PPN atas jasa pendidikan premium berstandar internasional PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium

Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA. Sementara, ada barang-barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

Di antaranya adalah: Beras, Tepung terigu, Daging ayam ras, Daging sapi, Ikan bandeng atau ikan bolu, Ikan cakalang atau ikan sisik, ikan kembung/gembung/banyar/gembolo/aso-aso, Ikan tongkol/ambu-ambu Ikan tuna, Telur ayam ras, Minyak goreng, Cabai hijau, merah, dan rawit Bawang merah, Gula pasir.

Berikut beberapa jenis jasa yang bebas PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 meliputi: Jasa pendidikan, Jasa pelayanan kesehatan medis, Jasa pelayanan sosial, Jasa angkutan umum, Jasa keuangan, Jasa persewaan rumah susun untuk masyarakat umum. Pemerintah akan menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun. Insentif diberikan kepada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS