Mahfud Sentil KPK Kenapa tidak Panggil Bobby dan Kahyang
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh pandang bulu dalam memberantas korupsi.
Termasuk, menurut Mahfud, memanggil anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution yang namanya disebut dalam sidang kasus korupsi Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024.
“Menurut saya, ya kalau ingin menegakkan hukum benar, menghilangkan kesan bahwa ini tidak pandang bulu seharusnya dipanggil paling tidak kan, ‘Anda disebut, Blok Medan itu ini katanya kan gitu’,” kata Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/8/2024).
Namun, Mahfud mengatakan, dalam melakukan penegakan hukum memang harus memperhatikan beberapa hal. Salah satunya, kasus mantan Gubernur Maluku Utara tersebut belum divonis. Hanya saja, dia menyebut, melakukan panggilan untuk mengklarifikasi juga perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum meskipun belum keluar vonis pengadilan.
“Bahwa ini belum waktunya, kan belum vonis kan meskipun itu sudah menjadi fakta persidangan, kita lihat kan vonisnya dulu kayak apa. (Tetapi) KPK sudah mulai sih memanggil itu,” ujar Mahfud.
Kemudian, dia juga berpesan kepada Bobby agar tidak perlu takut untuk menghadiri pemeriksaan jika merasa tidak bersalah. “Kalau enggak (salah), ya enggak usah takut, enggak apa-apa toh kan malah gagah orang datang dipanggil,” katanya.
Bahkan, Mahfud mengatakan bahwa dirinya justru pernah mendatangi KPK dan Bareskrim Polri untuk diminta diperiksa karena namanya diberitakan menerima sejumlah uang terkait kasus di Kotawaringin Barat.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu jika keterangan keduanya dianggap diperlukan.
“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya ya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada 6 Agustus 2024.
Meski begitu, Tessa menegaskan bahwa dibutuhkan atau tidaknya keterangan Bobby dan Kahiyang dalam perkara tersebut, akan terlebih dahulu dipertimbangan jaksa penuntut umum. Sebab, fakta-fakta di persidangan kasus korupsi dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengembangan perkara, selama surat perintah penyidikan masih berjalan. (sabar)