Petrus; Kenapa Nama Jokowi dan Iriana tidak Disebut-sebut dalam Kasus Korupsi Proyek IUP
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak membuka penyelidikan baru atas dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Provinsi Maluku Utara yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Adapun penyelidikan baru tersebut terkait IUP Nikel yang disebut diberikan ke Kahiyang Ayu, putri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga istri dari Wali Kota Medan, Boby Nasution.
Nama anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba. Keduanya, disebut memiliki IUP.
“Perlunya penyelidikan baru oleh KPK karena nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu terungkap sebagai fakta persidangan dalam perkara tipikor terdakwa AGK pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7),” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (5/8).
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Dia pun menyebut nama keluarga Boby Nasution dengan istilah “Blok Medan”.
Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andi Lesmana tentang Blok Medan. Suryanto menjelaskan Blok Medan itu sering disebut oleh terdakwan Abdul Gani sebagai gambaran tentang pengurusan IUP di Halmahera Utara.
Jaksa kemudian mendalami soal istilah Blok Medan kepada Suryanto Andili. Diperoleh keterangan sebagai fakta persidangan bahwa nama Blok Medan itu dipakai oleh Abdul Gani karena terkait IUP Nikel yang berhubungan dengan Bobby Nasution.
“Keterangan terdakwa AGK ketika ditanya oleh JPU Andi Lesmana terkonfirmasi dengan jelas oleh terdakwa AGK bahwa perihal nama Blok Medan, karena IUP Nikel-nya itu diberikan ke atas nama Kahiyang Ayu,” ucap Petrus.
Lebih jauh dijelaskan di hadapan Abdul Gani bahwa pemberian IUP Nikel itu pihaknya bersama keluarga dan Muhaimin Syarif serta Olivia Bachmid hadir di Medan dalam rangka memenuhi undangan untuk membahas blok tambang nikel “Blok Medan” yang terletak di Kabupaten Halmahera Timur.
Menurut Petrus, ada dua saksi yang punya informasi penting tentang bagaimana Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu disebut-sebut memiliki IUP Nikel dengan sebutan “Blok Medan” di Maluku Utara dan bagaimana prosesnya hingga IUP Nikel itu diberikan ke Kahiyang Ayu.
Petrus menilai keterangan Suryanto Andili merupakan fakta persidangan. Sehingga sangat beralasan bagi penyidik KPK untuk membuka penyelidikan baru dan memanggil Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.
“Untuk memastikan apakah IPU yang telah diberikan itu bermasalah hukum atau tidak melalui sebuah proses secara hukum yang adil, atas dasar tidak ada yang kebal hukum di negeri ini sesuai prinsip ‘equality before the law’ (kesetaraan di muka hukum), sekaligus untuk pemulihan nama baik manakala tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi,” jelas Petrus.
“KPK tentu sudah memiliki dua alat bukti sebagai dasar untuk menindak lanjuti sebuah proses hukum, yaitu beberapa saksi yang mengetahui karena langsung mengurusi IUP atas nama Kahiyang Ayu dimaksud dan diperkuat dengan keterangan saksi Suryanto Andili dan terdakwa AGK, sehingga merupakan fakta persidangan yang tervalidasi dan ada bukti tertulis berupa IUP itu sendiri,” tambahnya.
Ada Apa ?
Lebih lanjut Petrus mempertanyakan mengapa nama Bobby, Kahiyang, dan Ibu Negara Iriana Jokowi tidak muncul saat penyelidikan dan penyidikan di KPK ? Ada apa ?
“Apakah KPK melindungi atau ini bagian dari strategi penyidikan agar keterangan saksi Suryanto Andili dan terdakwa AGK mendapat penguatan dan dukungan publik yang meluas saat dibuka dalam persidangan yang terbuka untuk umum?,” ujar Petrus.
“Ataukah karena KPK tidak punya nyali dan tidak independen, sehingga terkesan melindungi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu?,” imbuhnya.
Padahal, lanjut Petrus, seharusnya penyidik KPK tahu ada nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam pemberian IUP Nikel sejak dalam tahap penyelidikan, tetapi KPK diduga menutup-nutupi dengan tidak memanggil keduanya untuk didengar keterangannya.
Menurut Petus, harus dipertanyakan apakah etis dan elok seorang Abdul Gani selaku Gubernur Maluku Utara dan keluarganya datang ke Medan menemui seorang Wali Kota Bobby Nasution demi sebuah IUP atas nama Kahiyang Ayu.
“Karena itu perlu diperjelas apakah pemberian IUP itu transparan dan akuntable atau tidak, bermasalah hukum atau tidak sehingga terdapat urgensi bagi Penuntut Umum membukanya dalam persidangan tipikor?” tutur Petrus. (sabar)