MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDIP; Mengakali Hukum dengan Hukum….

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir mengenai syarat usai calon kepala daerah menuai sorotan dari sejumlah partai politik.

Dalam amar putusannya, MA mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Adapun putusan MA ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024. Dalam gugatannya, Ridha bermaksud menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.

Permohonan yang didistribusikan pada 27 Mei 2024 itu diputuskan tiga hari kemudian. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam putusannya, MA juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

Sejumlah politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerindra, dan NasDem angkat bicara terkait putusan MA tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan, semestinya putusan Mahkamah tidak terus menerus dijadikan legitimasi untuk memaksakan karier politik agar sesuai keinginan.

Enggak usah semua diakali aturannya,” kata Sugeng melalui pesan singkat, Kamis, 30 Mei 2024.

Menurut Sugeng, aturan yang sebelumnya telah ideal untuk diterapkan, yaitu yang memiliki klausul bahwa calon yang belum berusia 30 tahun, tetapi pernah menjadi anggota legislator daerah. “Klausulnya kan sudah ideal, kenapa harus diubah-ubah lagi,” ucapnya.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim senada dengan Sugeng. Chico mengatakan, putusan MA perihal syarat usia calon kepala daerah ini merupakan upaya mengakali hukum dengan hukum.

“Tentunya ini bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi,” kata Chico dalam keterangan yang diperoleh Tempo, Kamis, 30 Mei 2024.

Menurut Chico, putusan ini terkesan sarat kepentingan. Sebab, putusan seakan berupaya memberikan karpet merah pada putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yaitu Kaesang Pangarep, untuk dapat maju di palagan pemilihan kepala daerah.

Kecurigaan Chico berkelindan dengan sinyal yang diberikan Ketua Umum Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco telah mengumbar poster bergambar Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Budisatrio Djiwandono bersanding dengan Kaesang sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Sehingga kata Chico, putusan ini bisa dibilang seperti memaksa mengakomodir calon pemimpin tanpa pengalaman, rekam jejak, minim prestasi dan belum cukup umur. “Ini mengakali hukum dengan hukum lagi,” ucap dia. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS