LIRA Pertanyakan Status Tersangka Oknum Sekdakab Humbahas

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

MEDAN, (Tubas) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sumatera Utara, mempertanyakan perkembangan status tersangka yang disandang oknum “MS” Sekda Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terkait kasus dugaan korupsi dana Sekretariat Pemkab Humbahas dalam kisaran miliaran rupiah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Kedatangan LSM LIRA Sumut di Kejatisu baru-baru dipimpin Gubernur LIRA Drs Rizaldimawi didampingi Rijal Sihombing SH, Oskar Siagian SKm, Ir M Saleh Pane dan Bupati LIRA Humbahas Lundu Marnala Lumbantu.

“Kita memepertanyakan perkembangan status tersangka yang disandang oknum Sekdakab Humbahas karena sudah mengendap sepuluh bulan. Dia ditetapkan Kejari Tarutung sebagai tersangka bulan Desember 2010. Kenapa belum ada proses hukumnya. Oknum MS sudah beberapa kali diperiksa Jaksa atas dugaan korupsi, di antaranya dalam hal penyimpangan pengajuan dan peruntukan panjar pelaksanaan kegiatan Sekretariat Pemkab tahun anggaran 2006. Saat itu Kajari Tarutung masih dijabat Mangasi Situmeang SH yang kini pindah tugas ke Jakarta,” ujar Gubernur LIRA dan Bupati LIRA Humbahas.

Dia menjelaskan, monitoring yang dilakukan LIRA saat itu banyak dipetik pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarutung yang telah dilansir beberapa media massa, bahwa penetapan Sekda Humbahas tersebut sebagai tersangka dikarenakan adanya beberapa pelanggaran yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 58/2005, Kep Mendagri No 29/2002, dan Surat Edaran Mendagri No 93/2005.

Disebutkan pula bahwa Sekdakab Humbahas dapat dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang No.31 tahun 1999 dan Undang-Undang No.20 tahun 2001 yang hukumannya minimal satu tahun dan empat tahun penjara.

Pernyataan Kasi Intel Kejari Tarutung, Marcos Simaremare yang dilansir beberapa media massa pada Desember 2010 bahwa penyimpangan dana tersebut meliputi dana CPNS dan PRSU sebesar Rp 292.000.000, peruntukan untuk hari jadi kabupaten sebesar Rp 129.500.000, Paket Natal dan Idul Fitri Rp 647.400.000, dana pembinaan pers Rp 96.000.000. (tim)

CATEGORIES
TAGS