Larangan Menjual Rokok Melanggar HAM

Loading

091214-EKBIS-2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Rencana Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang merokok dan berjualan rokok di dalam terminal angkutan umum dinilai Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTM) Mukhyir Hasan Hasibuan memberangus hak asasi manusia (HAM) karena rokok merupakan barang legal yang boleh diperjualbelikan di depan umum.

Menurut Mukhyir Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 hanya mengatur larangan merokok di tempat umum, tak ada satu pasal pun yang melarang berjualan rokok.”Kebijakan seperti itu melebihi aturan yang sudah ada” katanya, Senin (9/12/2014)

Melelui produk rokok, pendapatan pemerintah semakin b ertambah. Tahun 2014 cukai rokok mencapai Rp 125 triliun belum termasuk PPN. Pabrik rokok merupakan industri padat karya yang memperkerjakan ratusan ribu pekerja. (sabar)

CATEGORIES
TAGS