Menyalahi Aturan, 22 Kapal Ikan RRT Ditangkap

Loading

091214-MARITIM-2

JAKARTA, (tubasmedia.com) –Sedikitnya 22 kapal penangkap ikan berukuran besar dari Tiongkok berhasil ditangkap setelah ketahuan menyalahi aturan penangkapan ikan di perairan Laut Arafura. Kapal-kapal itu berbobot melebihi 300 gross tonnage (GT).

“Minggu (7/12/2014) sore kami menangkap 22 kapal asal Tiongkok karena menyalahi aturan penangkapan ikan di perairan Indonesia,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (8/12/2014).

Menteri Susi menegaskan kapal yang ditangkap itu memiliki modus double flagging atau berbendera ganda yang tidak dilarang. Langkah selanjutnya Susi berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengajukan protes kepada Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT). (edi s)

CATEGORIES
TAGS