Larangan Menggunakan Cadar tak Bertentangan dengan Syariat Islam

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan kajian larangan bercadar di instansi pemerintah sedang dilakukan. Muhammadiyah menyatakan pelarangan cadar tak akan melanggar syariat Islam.

“Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar (bila terealisasi) tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM,” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).

Muhammadiyah melihat kajian pelarangan jadar di instansi pemerintah adalah usaha pembinaan pegawai. Tujuannya, membangun relasi sosial yang lebih baik. Ada dua hal yang menurut Muhammadiyah perlu dilihat terkait rencana kebijakan pelarangan cadar di kantor pemerintah.

“Pertama, alasan kode etik kepegawaian. Kalau dia adalah pegawai, maka siapapun dia harus mematuhi kode etik pegawai,” kata Mu’ti.

Menurutnya, kepatuhan kepada kode etik berbusana juga merupakan bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi pemerintah. Namun kepatuhan kode etik berbusana ini tidak hanya ditujukan kepada mereka yang bercadar saja, melainkan juga kepada mereka yang berpakaian tidak sopan dan tidak sesuai norma agama, susila dan budaya Indonesia.

“Yang perlu diluruskan adalah pemahaman mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan,” tutur Mu’ti. (red)

CATEGORIES
TAGS