KPU Paparkan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan sejumlah persiapan dan kesiapan untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak tahun ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Kamis (22/1/2015).
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota menjelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015 itu digelar. “Kami telah mengumpulkan KPU tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memastikan seluruh jajaran penyelenggara pemilu telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing,” kata Husni di Ruang Rapat Komisi II DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Husni koordinasi antara KPU tingkat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat penting agar fasilitas anggaran pelaksanaan pilkada yang menjadi kewajiban pemerintah daerah sudah tersedia. “Kami juga menugaskan daerah agar menyiapkan perangkat yang menjadi tanggungjawab mereka yaitu membuat keputusan yang merupakan operasionalisasi peraturan KPU,” ujarnya.
Dalam persiapannya lanjut Husni, KPU juga telah menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang menjelaskan bahwa isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah disahkan menjadi Undang-Undang.
“Dari 10 peraturan sampai saat ini kami telah menuntaskan pembahasan empat peraturan di mana tiga sudah kami kirimkan, soal tahapan program dan jadwal, pemutakhiran data pemilih, pemutakhiran data calon gubernur, bupati, wali kota. Satu yang menyusul soal sosialisasi, partisipasi masyarakat dan pemantauan,” lanjutnya.
Kata dia, KPU juga telah melakukan perencanaan anggaran, yaitu terkait penyelenggaraan Pilkada telah dilakukan secara linear antara KPU Provinsi dengan Pemerintah Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota. “Kami mengajukan penambahan anggaran untuk tahun 2015 dengan tambahan senilai Rp1,1 triliun yang diharapkan bisa diakomodir dalam APBN Perubahan,” ujarnya.
Terakhir tambah Husni, KPU telah berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan pilkada. “Kemudian dengan Kemendagri, Kemenkeu dan Bappenas. Kami juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk memastikan apa yang telah dilakukan terkait penanganan sengketa Pilkada,” pungkasnya. (nisa)