KPU Kebumen siap Laksanakan Pilkada

Loading

Untitled

KEBUMEN, (tubasmedia.com) – Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) berdasarkan pasal 37 ayat 3 nomor 1 tahun 2014, berimplikasi langsung pada tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015.

Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji wacana tentang pengunduran pelaksanaan Pilkada serentak 2015 menjadi 2016 mendatang.Kesimpulan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) DPR terkait revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah menyepakati tujuh poin penting untuk penyempurnaan. Terutama terkait jadwal pelaksanan Pilkada yang disepakati akan diundur dari sebelumnya akan dilaksanakan 2015 menjadi 2016.

Ketua KPUD Kabupaten Kebumen Paulus Widyantoro mengatakan kepada tubasmedia.com (10/2/2015) di ruang kerjanya pemunduran waktu cukup baik, karena dengan demikian KPU dapat melakukan persiapan pelaksanaan Pilkada secara lebih matang

Menyikapi hal tersebut KPUD Kebumen mengaku sepenuhnya siap melaksanakan apapun keputusan yang ditetapkan KPU Pusat maupun keputusan DPR tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terutama di Kabupaten Kebumen, dan di Jawa Tengah untuk tahun 2015 ada 16 dari 35 Kabupaten di Jawa Tengah yang rencananya menyelenggarakan Pikada.

Tahapan Pilkada masih menunggu keputusan atau petunjuk DPRD Kabupaten Kebumen, karena adanya perubahan peraturan Undang-Undang Pilkada Gubernur, Bupati/ Walikota khususnya Jawa Tengah terdapat 16 kabupaten/ kota yang masa jabatannya berakhir tahun 2015.

Untuk akhir jabatan Bupati Kebumen Buyar Winarso, SE, ketua KPUD Kebumen sudah menerima surat dari DPRD tentang keputusan akhir masa jabatan tahun 2010-2015 tanggal 27 Juli 2015 pukul 00.00 Wib. Sesuai dengan Perpu karena Pilkada akan dilaksanakan secara serentak dan waktu yang sama, masih menunggu kemungkinan Pilkada dilaksanakan secara serentak tahun 2016.

Nantinya pejabat bupati tahun 2015 akan ditunjuk oleh pejabat sementara (Plt) bupati yang akan ditunjuk langsung oleh Gubernur sesuai dengan Undang-Undang Pasal 21 ayat 7 tentang pengangkatan bupati ditunjuk langsung oleh Gubernur.

KPUD Kebumen masih menunggu isntitusi atas keputusan DPRD Kebumen, dan siap menjalankan program mapun tahapan Pilkada Kabupaten Kebumen, kalau anggaran sudah siap 26,176 milyar dari APBD Kabupaten Kebumen, katanya. (ahmad)

CATEGORIES
TAGS