KPPP Tasikmalaya Kejar Target Rp 479 M

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (Tubas) – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Tasikmalaya terus mengejar target pemasukan pajak tahun 2011, di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya senilai Rp 479 miliar.

Mulai Juni mendatang, diberlakukan pemungutan pajak terhadap seluruh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT), sesuai Peraturan Dirjen Pajak No Per-32/PJ/2010.

Kasi Pengawasan dan Konsultan KPPP Tasikmalaya, Munaji, kepada Tubas mengatakan, untuk memenuhi target tersebut, segala potensi perpajakan di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya mesti digalinya.

Dengan diberlakukan Peraturan Dirjen Pajak tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi WP OPPT, maka WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, sebagai pedagang pengecer yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha, baik grosir maupun eceran, harus dikenai pajak.

WP OPPT ini diberlakukan secara bertahap, dengan kategori pelaku usaha menengah ke atas, atau kisaran omsetnya minimal Rp 600 juta per tahun.Sementara itu, dari 89 ribu obyek Pajak Badan dan Perorangan di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Tasikmalaya, WP yang sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh), tercatat 37.082 WP.

Demikian dikatakan Kasi Pelayanan, Surlanto dan Kasi Pengolahan Data dan Informasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Tasikmalaya, Aryo.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, WP Perorangan diharuskan menyerahkan SPT Tahunan paling lambat 30 Maret dan WP Badan 30 April 2011. “Dari 37.082 WP itu, meliputi WP Badan sebanyak 1.300 WP dan WP Perorangan tercatat 35.782 WP,” kata Surlanto.

WP yang terlambat menyerahkan SPT, baik WP Badan atau Perorangan, terancam dikenakan sanksi seperti sudah diatur UU No.28 tahun 2007 atas perubahan UU No.28 tahun 2007 atas perubahan UU No.6 tahun 1983, kata Surianto. (hakri/dadang)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS