KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka
![]()

Bupati Lombok Barat, Zaini Arony (tubas/ist))
JAKARTA, (tubamedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat. “Setelah melakukan penyelidikan terkait dengan permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sehingga bisa disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan ZAR (Zaini Arony) yaitu Bupati Lombok Barat 2009-2019,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Politikus Partai Golkar itu disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancamannya, maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Menurut Johan, KPK menduga ada uang sekitar Rp 1,5 hingga Rp 2 miliar yang mengalir ke Zaini. Diduga, pemerasan ini berkaitan dengan pengurusan izin pembukaan lapangan golf di Lombok Barat. Namun Johan belum menyampaikan siapa yang diperas dalam pengurusan izin tersebut. (hadi)
