KPK Siap Lawan Putusan PN Jaksel Terkait Praperadilan Mantan Walkot Makassar

Loading

Mantan Walikota, Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajudin

Mantan Walikota, Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajudin

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memastikan bahwa pihaknya akan melakukan melakukan perlawanan hukum atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan mantan Walikota, Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajudin dari status tersangka.

“Saya kira tidak akan lama, iya pekan depan sudah ada langkah perlawanan konkret yang akan dilakukan KPK, terkait kalahnya praperadilan atas tesangka IAS (Ilham Arief Sirajuddin) ini,” kata Johan, Kamis (14/5/2015).

Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati dalam amar putusannya, menerima sebagian permohonan praperadilan yang dimohonkan Ilham di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, penetapan tersangka tidak sah karena di persidangan KPK tidak dapat membuktikan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka.

Hakim juga menyatakan pemblokiran rekening, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK adalah tidak sah. Namun, Yuningtyas tidak mengabulkan ganti kerugian sebesar Rp 1.000 yang dimohonkan Ilham ke KPK.

Atas dasar itu, Yuningtyas menyatakan nama baik dan hak Ilham harus dipulihkan. Menurutnya, putusan itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memperlebar obyek praperadilan, salah satunya penetapan tersangka.

Sebelumnya, KPK memberikan ‘kado pahit’ bagi Ilham Arief Sirajuddin di hari terakhir masa jabatannya sebagai Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/5/2014), karena penyidik menetapkannya sebagai tersangka korupsi.

“Terkait penyelidikan tindak pidana korupsi dalam kaitan kerjasama kelola dan transfer PDAM Kota Makassar tahun 2006-2012, menetapkan IAS selaku Wali Kota Makassar waktu itu, sebagai tersangka,” kata Johan Budi, Juru Bicara KPK.

Orang nomor satu di Kota Makassar yang hari itu mengakhiri masa jabatannya, diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan sementara, perbuatan tersangka Ilham Arief merugikan keuangan negara sekitar Rp 38,1 milyar. Selain menetapkan Ilham, penyidik jugan menetapkan dari pihak swasta yang menjadi mitra kerjasama tersebut.

“Terkait penyelidikan pelaksanaan kerjasama itu, penyidik juga menetapkan HW selaku Dirut PT Traya Tirta Makassar sebagai tersangka. Diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Johan. (nisa)

CATEGORIES
TAGS