KPK Minta Presiden Tak Lantik Budi Gunawan Sebagai Kapolri
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melantik Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. Meskipun berstatus tersangka KPK, Budi lolos proses fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat.
“KPK bersikap sama seperti sikap KPK yaitu membuat pernyataan terhadap siapapun yang dikualifikasi sebagai tersangka, misalnya (Bupati Gunung Mas terpilih) Hambit Bintih, kami minta supaya dia tidak dilantik, lalu dalam kasus anggota dewan yang sudah jadi tersangka kami meminta supaya tidak dilantik,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu, (14/01/2015).
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2014 atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji. Kendati demikian, KPK masih berharap Presiden Jokowi bisa menghormati proses hukum dengan tidak melantik Budi. “Saya percaya Jokowi konsisten menghormati hukum, Jokowi akan menjalankan kosntitsui karena dia tunduk pada konstitusi,” tambah Bambang.
KPK juga sedang menunggu komunikasi dengan presiden terkait hal ini, namun waktunya masih belum dapat ditentukan. Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya. Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Budi (56 tahun) saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian. Ia sebelumnya pernah menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjadi wakil presiden (1999-2004) dan ajudan Megawati saat menjabat presiden sebagai 2001-2004.
Karir Budi pada 2004-2006 adalah menjadi Kepala Biro Pembinaan Karyawan Polri, selanjutnya Kepala Sekolah Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan dan Latihan 2006-2008, kemudian Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum (2009-2010), kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 2010-2012, hingga Kapolda Bali (2012). (hadi)