KPK Cegah Budi Gunawan dan Anaknya ke Luar Negeri
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan bepergian keluar negeri. Budi merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji.
“KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Budi Gunawan sejak Selasa (13/1),” kata Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu. Selain itu, KPK mencegah anak Budi yang bernama Muhammad Herviano Widyatama terkait perkara yang sama.
Herviano pada 6 Juli 2005 saat masih berusia 19 tahun pernah mendapatkan kiriman dana sebesar Rp57 miliar yang berasal dari Pacific Blue International Limited dalam bentuk mata uang asing yaitu 5,9 juta dolar AS, dan sebagian dana itu kemudian ditransfer ke rekening Budi.
Keduanya dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak 14 Januari 2015. Bukan hanya itu, KPK juga mencegah anggota Polri Lie Tiara dan seorang guru pada Sekolah Pimpinan Polri Syahtria Sitepu.
Syahtria Sitepu merupakan pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen). (hadi)